KPK Geruduk Kantor-Rumah Bupati KBB Aa Umbara, Begini Respons Ridwan Kamil
Selasa, 16 Maret 2021 - 18:31 WIB
loading...
Gubernur Jabar, Ridwan Kamil. Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A
A
A
BANDUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeruduk Kantor Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Selasa (16/3/2021).
Selain menggeruduk kantor Bupati KBB, Aa Umbara Sutisna itu, di hari yang sama, petugas KPK pun menggeledah rumah dinas sang Bupati di kawasan Lembang, KBB.
Hingga saat ini belum diketahui maksud kedatangan petugas KPK ke kediaman Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna berkaitan dengan kasus apa. Namun sebelumnya muncul surat yang berisi perintah penyidikan dari KPK.
Diduga penggeladahan itu tindak lanjut dari penyidikan terhadap keluarga Bupati soal dugaan kasus pengadaan bantuan sosial COVID-19 pada Dinas Sosial KBB Tahun 2020.
Kasus ini turut menyeret Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna dan pengusaha asal Lembang.
Menanggapi kabar tersebut, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil memberikan respons bahwa dirinya mengaku tak tahu menahu terkait kabar tersebut.
Namun, dia mengaku mengetahui kabar bahwa Aa Umbara Sutisna sempat diperiksa oleh KPK.
Selain menggeruduk kantor Bupati KBB, Aa Umbara Sutisna itu, di hari yang sama, petugas KPK pun menggeledah rumah dinas sang Bupati di kawasan Lembang, KBB.
Hingga saat ini belum diketahui maksud kedatangan petugas KPK ke kediaman Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna berkaitan dengan kasus apa. Namun sebelumnya muncul surat yang berisi perintah penyidikan dari KPK.
Diduga penggeladahan itu tindak lanjut dari penyidikan terhadap keluarga Bupati soal dugaan kasus pengadaan bantuan sosial COVID-19 pada Dinas Sosial KBB Tahun 2020.
Kasus ini turut menyeret Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna dan pengusaha asal Lembang.
Menanggapi kabar tersebut, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil memberikan respons bahwa dirinya mengaku tak tahu menahu terkait kabar tersebut.
Namun, dia mengaku mengetahui kabar bahwa Aa Umbara Sutisna sempat diperiksa oleh KPK.
Lihat Juga :