DPRD DKI Kritisi Rencana Pemprov DKI Buka Tempat Karaoke

Selasa, 16 Maret 2021 - 04:50 WIB
loading...
DPRD DKI Kritisi Rencana...
Wakil Ketua DPRD DKI, Zita Anjani mengkritisi rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang akan membuka tempat karaoke di masa pandemi COVID-19. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua DPRD DKI , Zita Anjani mengkritisi rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang akan membuka tempat karaok e di masa pandemi COVID-19. Namun di sisi lain, Pemprov DKI masih membatasi kegiatan belajar mengajar di sekolah.

Zita merasa miris melihat kebijakan pemerintah pusat dan daerah yang tidak berpihak pada pendidikan anak di era COVID-19. Menurut dia, pendidikan tak melulu soal kurikulum tetapi juga mengenai dunia bermain dan belajar serta mengenali peran dan statusnya. Baca juga: Pemprov DKI Diminta Perketat Pengawasan Prokes jika Tempat Karaoke Dibuka

Sebagai seorang ibu sekaligus pengajar, ia memahami betul kondisi anak-anak di masa tumbuh kembangnya. Menurut Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu, memprioritaskan sekolah dibuka adalah bentuk kasih sayang dari pemerintah.

"Sehingga sedih rasanya, ketika Pemprov ingin membuka ruang hiburan, namun tidak untuk pendidikan. Saat anak-anak dibatasi ke sekolah, sang dewasa diberi kebebasan ke tempat karaoke," ujar Zita melalui keterangan tertulis yang diterima MNC Portal, Selasa (16/3/2021).

Zita juga mempertanyakan keberpihakan Pemprov DKI terhadap dunia pendidikan di era Corona. "Di mana sebetulnya posisi pendidikan dalam prioritas Pemprov DKI? Saya berharap Pak Gubernur segera bertindak, kurangi beban anak. Datanglah ke mereka. Hadirkan kembali dunianya, buat anak DKI kembali tersenyum," imbuhnya.

Wakil Gubernur DKI, Ahmad Riza Patria belum bisa memastikan kapan dibukanya tempat hiburan termasuk karaoke. Pasalnya saat ini pemerintah masih menggodok rencana kebijakan tersebut. Baca juga: Tempat Karaoke di Jakarta Bakal Dibuka, Gerindra: Pengunjung Nyanyi Harus Pakai Masker

"Secara bertahap dengan membuka tempat tempat wisata dan tempat-tempat unit usaha kegiatan lainnya, termasuk karaoke, juga dalam proses pertimbangan," ujar Riza.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
KJP Juni 2026 Belum...
KJP Juni 2026 Belum Cair? Simak Prediksi Tanggal Pencairan dan Cara Mengurusnya
Warga Jakarta Bisa Nikmati...
Warga Jakarta Bisa Nikmati Pembebasan PBB-P2 100%, Ini Kriterianya
Rekomendasi
Transaksi Digital Melonjak,...
Transaksi Digital Melonjak, Visa Tekankan Pentingnya Pengelolaan Risiko
Mengapa Ferrari Nekat...
Mengapa Ferrari Nekat Bikin Mobil Listrik Saat Lamborghini dan Pagani Menolak Keras?
5 Hal Yang Wajib Anda...
5 Hal Yang Wajib Anda Ketahui Sebelum Datang ke Tempat Gestun Terdekat
Berita Terkini
Dukung Nanik S Deyang...
Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN, APJI Harap Tata Kelola Program MBG Dibenahi
Gunung Dukono Erupsi...
Gunung Dukono Erupsi Sore Ini, Luncurkan 1.200 Meter Abu Vulkanik
Pemprov DKI Buka 2.843...
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Sektor Padat Karya, Pramono: Gaji UMP Jakarta
Ratusan Pelajar di Jaktim...
Ratusan Pelajar di Jaktim Ikuti Pelatihan Penguatan Karakter dan Kepemimpinan Inovatif
Tiket Kereta Liburan...
Tiket Kereta Liburan Sekolah Diskon 30%, Pemesanan Mulai 6 Juni
Mimika Darurat Narkoba,...
Mimika Darurat Narkoba, Rampeani Rachman Minta Bandar Diburu hingga ke Akar
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved