Wacana Presiden Tiga Periode, Pengamat: Hambat Regenerasi Kepemimpinan Nasional

Selasa, 16 Maret 2021 - 01:01 WIB
loading...
Wacana Presiden Tiga Periode, Pengamat: Hambat Regenerasi Kepemimpinan Nasional
ilustrasi
A A A
SURABAYA - Wacana perpanjangan masa jabatan Presiden 3 (tiga) periode mengindikasikan kemunduran demokrasi di Indonesia. Selain itu cenderung membuat iklim kepemimpin politik tidak sehat dan cenderung menghambat regenerasi kepemimpinan nasional di Indonesia.

Pembatasan periode masa jabatan presiden menjadi 2 periode yang tercantum Pasal 7 UUD 1945 (Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan) merupakan buah dari reformasi.

Baca juga: Gempar, Tak Punya Uang Pria di Mojokerto Simpan Jenazah Istri di Kamar Kos

Menurut pengamat politik Islam Universitas Muhammaadiyah Surabaya, Sholikh Al Huda, reformasi merupakan hasil refleksi dan kritik seluruh elemen rakyat Indonesia terhadap praktik politik Orde Baru terutama dalam kepemimpinan Nasional (Presiden) yang tidak terbatas hampir 32 tahun. Praktek tersebut menjadikan sendi-sendi demokrasi tidak berjalan dan macet karena lamanya kekuasaan.

"Pengalaman dari praktek kepemimpinan Presiden yang terlalu lama tanpa ada batasan periodesasi yang konstitusional adalah cenderung terjadi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) demi kepentingan pribadi dan golongannya, lupa untuk melayani rakyatnya," katanya.

Menurutnya, selain itu kencenderungan lamanya kekuasaan dalam kendali satu orang menyuburkan praktek otoritarianisme dan korup. Dimana ruang partisipasi dan dan ruang kontrol/kritis sangat dibatasi dan cenderung terbungkam karena dianggap menganggu kekuasaan yang sudah mapan.

Selain itu praktek korupsi juga semakin masif karena ruang untuk manipulasi akses keuangan negara terlalu longgar dan terbuka untuk kepentingan kelompoknya, sementara akses transparansi informasi untuk publik cenderung tertutup. Sehingga situasi ini semakin menjadikan kemunduran demokrasi dan nilai-nilai reformasi yang tengah dibangun.

Penambahan periodesasi masa jabatan Presiden cenderung dapat merusak iklim regenerasi kepemimpinan nasional. Dimana akan terjadi kemacetan kaderisasi kepemimpinan nasional.

Padahal kita sedang menghadapi dan memasuki era revolusi industri 4.0 yang membutuhkan peran dan daya kreativitas kaum muda (milineal) untuk menyelesaikan problem-problem kontemporer kebangsaan yang dihadapi masyarakat Indonesia.

Sehingga dibutuhkan ruang regenerasi yang baik dalam kepemimpinan nasional terutama bagi kaum muda Indonesia. Saatnya memberi ruang dan kesempatan yang luas bagi kaum muda Indonesia dalam regenerasi kepemimpinan nasional.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1392 seconds (0.1#10.140)