Wacana Presiden Tiga Periode, Pengamat: Hambat Regenerasi Kepemimpinan Nasional
Selasa, 16 Maret 2021 - 01:01 WIB
loading...
ilustrasi
A
A
A
SURABAYA - Wacana perpanjangan masa jabatan Presiden 3 (tiga) periode mengindikasikan kemunduran demokrasi di Indonesia. Selain itu cenderung membuat iklim kepemimpin politik tidak sehat dan cenderung menghambat regenerasi kepemimpinan nasional di Indonesia.
Pembatasan periode masa jabatan presiden menjadi 2 periode yang tercantum Pasal 7 UUD 1945 (Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan) merupakan buah dari reformasi.
Baca juga: Gempar, Tak Punya Uang Pria di Mojokerto Simpan Jenazah Istri di Kamar Kos
Menurut pengamat politik Islam Universitas Muhammaadiyah Surabaya, Sholikh Al Huda, reformasi merupakan hasil refleksi dan kritik seluruh elemen rakyat Indonesia terhadap praktik politik Orde Baru terutama dalam kepemimpinan Nasional (Presiden) yang tidak terbatas hampir 32 tahun. Praktek tersebut menjadikan sendi-sendi demokrasi tidak berjalan dan macet karena lamanya kekuasaan.
"Pengalaman dari praktek kepemimpinan Presiden yang terlalu lama tanpa ada batasan periodesasi yang konstitusional adalah cenderung terjadi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) demi kepentingan pribadi dan golongannya, lupa untuk melayani rakyatnya," katanya.
Pembatasan periode masa jabatan presiden menjadi 2 periode yang tercantum Pasal 7 UUD 1945 (Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan) merupakan buah dari reformasi.
Baca juga: Gempar, Tak Punya Uang Pria di Mojokerto Simpan Jenazah Istri di Kamar Kos
Menurut pengamat politik Islam Universitas Muhammaadiyah Surabaya, Sholikh Al Huda, reformasi merupakan hasil refleksi dan kritik seluruh elemen rakyat Indonesia terhadap praktik politik Orde Baru terutama dalam kepemimpinan Nasional (Presiden) yang tidak terbatas hampir 32 tahun. Praktek tersebut menjadikan sendi-sendi demokrasi tidak berjalan dan macet karena lamanya kekuasaan.
"Pengalaman dari praktek kepemimpinan Presiden yang terlalu lama tanpa ada batasan periodesasi yang konstitusional adalah cenderung terjadi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) demi kepentingan pribadi dan golongannya, lupa untuk melayani rakyatnya," katanya.
Lihat Juga :