Jelang Ramadhan, MUI Sumut Keluarkan Sembilan Fatwa terkait Ibadah
Sabtu, 18 April 2020 - 12:07 WIB
loading...
Jelang Ramadhan, MUI Sumut Keluarkan Sembilan Fatwa terkait Ibadah. Foto/Humas Pemprov Sumut
A
A
A
MEDAN - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara (Sumut) mengeluarkan sembilan fatwa terkait dengan ibadah untuk umat muslim. Kesembilan fatwa ini dikeluarkan untuk memberikan kepastian tata cara beribadah di masa pandemi Covid-19.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Sumut Akmaluddin Syahputra mengatakan hal tersebut di Media Center Gugus Tugas Covid-19 Sumut Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan, Jumat (17/4/2020) yang disiarkan langsung melalui melalui live streaming di kanal YouTube Humas Sumut.
Sembilan fatwa tersebut dikelompokkan menjadi empat, pertama tata cara salat, Badan Kesejahteraan Masjid (BKM), puasa dan zakat. (Baca juga : Efek Corona, Pembangunan Kota Medan Bakal Berkurang hingga 40 Persen )
Untuk tata cara salat ke masjid, ada dua syarat yang ditentukan oleh fatwa MUI. Pertama harus menggunakan masker dan kedua yang boleh ke masjid hanya laki-laki saja. Sedangkan untuk perempuan dan anak-anak diharapkan salat di rumah.
“Kita tetap ke masjid untuk beribadah karena saat ini kondisi Sumut belum begitu darurat, tetapi ada syaratnya. Pertama, hanya laki-laki yang diperbolehkan salat jamaah di masjid, entah itu tarawih, salat Jumat, salat lima waktu. Dan kedua bila ke masjid harus menggunakan masker, karena kita tidak tahu siapa yang terpapar Covid-19. Bisa saja Anda sendiri tetapi tidak ada gejala. Jadi, memakai masker hukumnya mubah,” terang Akmaluddin dikutip dari laman Sumutprov.go.id.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Sumut Akmaluddin Syahputra mengatakan hal tersebut di Media Center Gugus Tugas Covid-19 Sumut Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan, Jumat (17/4/2020) yang disiarkan langsung melalui melalui live streaming di kanal YouTube Humas Sumut.
Sembilan fatwa tersebut dikelompokkan menjadi empat, pertama tata cara salat, Badan Kesejahteraan Masjid (BKM), puasa dan zakat. (Baca juga : Efek Corona, Pembangunan Kota Medan Bakal Berkurang hingga 40 Persen )
Untuk tata cara salat ke masjid, ada dua syarat yang ditentukan oleh fatwa MUI. Pertama harus menggunakan masker dan kedua yang boleh ke masjid hanya laki-laki saja. Sedangkan untuk perempuan dan anak-anak diharapkan salat di rumah.
“Kita tetap ke masjid untuk beribadah karena saat ini kondisi Sumut belum begitu darurat, tetapi ada syaratnya. Pertama, hanya laki-laki yang diperbolehkan salat jamaah di masjid, entah itu tarawih, salat Jumat, salat lima waktu. Dan kedua bila ke masjid harus menggunakan masker, karena kita tidak tahu siapa yang terpapar Covid-19. Bisa saja Anda sendiri tetapi tidak ada gejala. Jadi, memakai masker hukumnya mubah,” terang Akmaluddin dikutip dari laman Sumutprov.go.id.
Lihat Juga :