Jelang Ramadhan, MUI Sumut Keluarkan Sembilan Fatwa terkait Ibadah

Sabtu, 18 April 2020 - 12:07 WIB
loading...
Jelang Ramadhan, MUI...
Jelang Ramadhan, MUI Sumut Keluarkan Sembilan Fatwa terkait Ibadah. Foto/Humas Pemprov Sumut
A A A
MEDAN - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara (Sumut) mengeluarkan sembilan fatwa terkait dengan ibadah untuk umat muslim. Kesembilan fatwa ini dikeluarkan untuk memberikan kepastian tata cara beribadah di masa pandemi Covid-19.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Sumut Akmaluddin Syahputra mengatakan hal tersebut di Media Center Gugus Tugas Covid-19 Sumut Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan, Jumat (17/4/2020) yang disiarkan langsung melalui melalui live streaming di kanal YouTube Humas Sumut.

Sembilan fatwa tersebut dikelompokkan menjadi empat, pertama tata cara salat, Badan Kesejahteraan Masjid (BKM), puasa dan zakat. (Baca juga : Efek Corona, Pembangunan Kota Medan Bakal Berkurang hingga 40 Persen )

Untuk tata cara salat ke masjid, ada dua syarat yang ditentukan oleh fatwa MUI. Pertama harus menggunakan masker dan kedua yang boleh ke masjid hanya laki-laki saja. Sedangkan untuk perempuan dan anak-anak diharapkan salat di rumah.

“Kita tetap ke masjid untuk beribadah karena saat ini kondisi Sumut belum begitu darurat, tetapi ada syaratnya. Pertama, hanya laki-laki yang diperbolehkan salat jamaah di masjid, entah itu tarawih, salat Jumat, salat lima waktu. Dan kedua bila ke masjid harus menggunakan masker, karena kita tidak tahu siapa yang terpapar Covid-19. Bisa saja Anda sendiri tetapi tidak ada gejala. Jadi, memakai masker hukumnya mubah,” terang Akmaluddin dikutip dari laman Sumutprov.go.id.

Sedangkan untuk jarak saf salat, fatwa MUI Sumut memutuskan tidak ada perubahan, sesuai dengan tata cara salat jamaah yang benar. Selain itu, pada setiap salat MUI juga menganjurkan untuk membaca doa Qunut Nazillah baik saat salat jamaah dan salat sendiri.

“Kalau untuk saf tidak ada perubahan, tetapi jangan terlalu rapat. Dan yang perlu diingat, baca doa Qunut Nazillah setiap salat baik salat jamaah atau sendiri,” tambahya.

Masih terkait tata cara salat, MUI Sumut juga tidak mengharamkan penggunaan hand sanitizer dengan syarat alkohol yang digunakan untuk pembersih tangan tersebut berasal dari alkohol kimiawi, bukan khamar. “Alkoholnya harus berasal dari kimiawi, bukan khamar,” tegasnya.

MUI Sumut juga mengeluarkan fatwa terkait kepengurusan BKM. BKM dianjurkan membersihkan masjidnya sesuai dengan protokol kesehatan yang dikeluarkan pemerintah. Sedangkan untuk penggunaan dana, BKM juga diperbolehkan menggunakannya untuk pembelian sabun, disinfektan, hand sanitizer dan peralatan untuk pembersihan masjid sesuai protokol serta membayar uang transportasi imam atau ustadz.

“BKM boleh menggunakan dananya untuk keperluan pembelian barang-barang pembersih sesuai protokol kesehatan pemerintah seperti sabun, hand sanitizer dan lainnya. Juga diperbolehkan memberikan uang transport kepada imam atau ustaz,” pungkas Akmaluddin.

Terkait puasa, MUI Sumut juga memutuskan tidak ada perubahan. Hanya saja ada pengecualian untuk medis dan para medis yang bekerja menangani Covid-19. “Bagi medis dan paramedis tetap wajib berniat puasa, tetapi bila dalam prosesnya seperti di siang hari mendapat kesulitan, dia boleh berbuka, tetapi dia harus tetap menggantinya setelah Ramadhan,” tambah Akmaluddin.

Dan yang terakhir adalah masalah zakat. Fatwa MUI Sumut mengatakan zakat harus disegerakan pembayarannya. Zakat fitrah misalnya harus dibayar di awal Ramadhan atau zakat harta yang nisabnya sudah sampai. “Untuk zakat harus disegerakan,” tegas Akmaluddin.

Keputusan MUI Sumut ini dikeluarkan pada 15 April 2020 setelah melalui tiga persidangan. Untuk semua dalil terkait Fatwa MUI ini bisa di akses di website MUI Sumut www.muisumut.com.
(nfl)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Jelang Perayaan Nataru,...
Jelang Perayaan Nataru, MUI Sorong Imbau Warga Muslim Jaga Toleransi
Kisah Maulia Permata...
Kisah Maulia Permata Putri, Putri Solok yang Dibanggakan Ulama Sumbar karena Tak Lepas Jilbab di Paskibraka Nasional
MUI Minta Pemerintah...
MUI Minta Pemerintah Kaji Ulang Rencana Bansos untuk Korban Judi online
Viral, Warga Gowa Diduga...
Viral, Warga Gowa Diduga Gelar Ibadah Haji di Gunung Bawakaraeng
Bulog Lebak-Pandeglang...
Bulog Lebak-Pandeglang Siapkan 3.300 Ton Beras untuk Hadapi Ramadhan
Khofifah Resmikan MUI...
Khofifah Resmikan MUI Tower Jatim Senilai Rp36,9 Miliar, Begini Penampakan Kemegahannya
Ketua MUI Kabupaten...
Ketua MUI Kabupaten Malang Imbau Masyarakat Waspadai Benih Terorisme
Panji Gumilang Gugat...
Panji Gumilang Gugat Gubernur Jabar Ridwan Kamil, Ini Kata MUI
Usut Dugaan Ajaran Sesat...
Usut Dugaan Ajaran Sesat Ponpes Al Zaytun, MUI Jabar Bentuk Tim Khusus
Rekomendasi
CEO Baru Volvo Fokus...
CEO Baru Volvo Fokus ke Pasar Amerika: Produksi Lokal Jadi Kunci Atasi Tarif Impor!
Bacaan Surat Maryam...
Bacaan Surat Maryam Ayat 1-16 untuk Ibu Hamil Beserta Tata Caranya
Soal Kebijakan Tarif...
Soal Kebijakan Tarif Trump, JK: Ini Tekanan untuk Negosiasi
Berita Terkini
Puncak Arus Balik Pemudik...
Puncak Arus Balik Pemudik Motor Diprediksi Malam Ini
8 menit yang lalu
Jalan Pantura Bekasi...
Jalan Pantura Bekasi Arah Pulogadung Banjir, Lalu Lintas Macet 3 Km
21 menit yang lalu
73.000 Kendaraan Lintasi...
73.000 Kendaraan Lintasi Tol Cipali Menuju Jakarta Hari Ini, Arus Balik Ramai Lancar
39 menit yang lalu
Arus Balik Lebaran,...
Arus Balik Lebaran, Tol Jakarta-Cikampek KM 56 Padat Sore Ini
43 menit yang lalu
Arus Balik, One Way...
Arus Balik, One Way Lokal Digelar di Tol Salatiga-Banyumanik Semarang
54 menit yang lalu
Puncak Arus Balik, One...
Puncak Arus Balik, One Way Diberlakukan di Jalur Arteri Garut
1 jam yang lalu
Infografis
Jadwal Terbaru Libur...
Jadwal Terbaru Libur Sekolah Jelang Lebaran 2025
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved