Rumah Bernyanyi Tanpa Izin di Wajo Ditutup Satpol PP
Senin, 15 Maret 2021 - 17:29 WIB
loading...
A
A
A
Dalam patroli tersebut, petugas melayangkan surat teguran tertulis, selain tidak memiliki izin. Aktivitas rumah bernyanyi tersebut tidak mematuhi protokol kesehatan (protkes). Sesuai Perbup Wajo No. 87 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
"Pengelola juga tidak mengatur jarak tempat duduk pengunjung dalam ruangan bernyanyi," jelasnya.
Baca Juga: Tim Gabungan Tertibkan Rumah Makan dan THM yang Langgar Jam Malam
Kabid Destinasi dan Industri Pariwisata Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Wajo, Aswan Nur mengemukakan, rumah bernyanyi di wilayah itu belum memiliki rekomendasi tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) dari tim teknis.
"Tim teknis belum mengeluarkan rekomendasi TDUP, sebab persyaratan administrasi dan teknis belum semuanya terpenuhi," tandasnya.
"Pengelola juga tidak mengatur jarak tempat duduk pengunjung dalam ruangan bernyanyi," jelasnya.
Baca Juga: Tim Gabungan Tertibkan Rumah Makan dan THM yang Langgar Jam Malam
Kabid Destinasi dan Industri Pariwisata Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Wajo, Aswan Nur mengemukakan, rumah bernyanyi di wilayah itu belum memiliki rekomendasi tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) dari tim teknis.
"Tim teknis belum mengeluarkan rekomendasi TDUP, sebab persyaratan administrasi dan teknis belum semuanya terpenuhi," tandasnya.
(agn)
Lihat Juga :