Urus Jenazah Emil, Kedubes Jerman Bakal Datangi Polres Tangsel
Senin, 15 Maret 2021 - 08:16 WIB
loading...
A
A
A
Guna memancing korban keluar kamar, pelaku sengaja mengetuk pintu utama rumah dari dalam. Korban Naomi pun keluar mengecek ke arah pintu, seketika WA membekap dan menyabetkan kampak yang dibawanya dari dapur rumah korban hingga mengenai dagu dan tembus ke bagian leher.
"Korban pertama lalu diseret ke kamar, kemudian kegaduhan itu membuat korban kedua (Emil) terbangun, lalu tersangka menyabetkan kampak ke korban kedua hingga tewas di tempat. Korban pertama akhirnya meninggal di rumah sakit, dan korban kedua meninggal di tempat," pungkasnya.
Usai membantai kedua korban, pelaku sempat mengambil 2 unit handphone milik korban sebelum pergi melarikan diri. Kegaduhan itu diketahui oleh asisten rumah tangga korban berinisial A, yang berhasil kabur dan melapor ke warga sekitar.
Pelaku sendiri dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya mencapai 20 tahun hingga seumur hidup.
"Korban pertama lalu diseret ke kamar, kemudian kegaduhan itu membuat korban kedua (Emil) terbangun, lalu tersangka menyabetkan kampak ke korban kedua hingga tewas di tempat. Korban pertama akhirnya meninggal di rumah sakit, dan korban kedua meninggal di tempat," pungkasnya.
Usai membantai kedua korban, pelaku sempat mengambil 2 unit handphone milik korban sebelum pergi melarikan diri. Kegaduhan itu diketahui oleh asisten rumah tangga korban berinisial A, yang berhasil kabur dan melapor ke warga sekitar.
Pelaku sendiri dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya mencapai 20 tahun hingga seumur hidup.
(mhd)
Lihat Juga :