Selundupkan 3 Kg Sabu ke Bali, Warga China Divonis 20 Tahun

Selasa, 19 Mei 2020 - 14:28 WIB
loading...
Selundupkan 3 Kg Sabu...
Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis kepada warga negara China, Ho Ping Kowng (43) karena terbukti bersalah menyelundupkan 3 kilogram sabu ke Bali. Foto/SINDOnews/Miftachul Chusna
A A A
DENPASAR - Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada seorang warga negara China, Ho Ping Kowng (43) karena terbukti bersalah menyelundupkan 3 kilogram sabu ke Bali.

Vonis hakim sebanding dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). "Perbuatan terdakwa telah mencoreng citra Bali sebagai daerah tujuan wisata," kata ketua majelis hakim I Wayan Gede Rumega saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (19/5/2020). (Baca juga: Pengasuh Pondok Pesantren Digorok Santrinya saat Salat Tahajud)

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah mengimpor narkotika golongan satu sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp800 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka hukuman terdakwa ditambah tiga bulan. (Baca juga: Selundupkan 1 Kg Sabu asal Malaysia, Kurir Ini Didor di Balikpapan)

Ho Ping ditangkap saat tiba di Bandara Ngurah Rai, Kuta, Badung, Bali pada 4 Desember 2019 lalu. Petugas menemukan 13 paket sabu dengan berat total 3.230 gram yang disembunyikan di dinding koper.

Menanggapi putusan hakim, Ho Ping melalui penasehat hukumnya menyatakan menerima. Sikap yang sama disampaikan jaksa penuntut umum Cok Intan Melani Dewie.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
China Bakal Bangun Pusat...
China Bakal Bangun Pusat Padi dan Sekolah Vokasi di Papua
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
Apartemen di Kelapa...
Apartemen di Kelapa Gading Dijadikan Gudang Sabu 29,4 Kg, 2 Orang Dibekuk
Residivis di Makassar...
Residivis di Makassar Kendalikan Sabu Rp9 Miliar
Pabrik Narkoba Liquid...
Pabrik Narkoba Liquid Vape dan Happy Water di Apartemen Ancol Jaringan China-Malaysia
BNN Gerebek Apartemen...
BNN Gerebek Apartemen Jadi Laboratorium Sabu di Cisauk
China Tangkap 2 Pemimpin...
China Tangkap 2 Pemimpin Gereja Bawah Tanah yang Berpengaruh, Apa Pemicunya?
Kunjungi Pyongyang,...
Kunjungi Pyongyang, Xi Jinping Diduga Berusaha Redam Pengaruh Rusia atas Korut
Tiru Israel, Taiwan...
Tiru Israel, Taiwan Gunakan AI untuk Rekrut Informan dan Whistleblower China
Rekomendasi
Digeruduk Mahasiswa...
Digeruduk Mahasiswa UGM saat Diskusi, Budiman Sudjatmiko: Kami Bersedia untuk Dikritik
Pengaktifan Kembali...
Pengaktifan Kembali Transit Lewat Selat Hormuz Mungkin Perlu Waktu Beberapa Pekan
Trump Tegaskan Tanpa...
Trump Tegaskan Tanpa AS, Tidak akan Ada Israel, Netanyahu Harus Lebih Tanggung Jawab
Berita Terkini
Budiman Sudjatmiko Ungkap...
Budiman Sudjatmiko Ungkap Dialog dengan Mahasiswa di UGM Gagal Terjadi: Ada Penghakiman
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Peringati Tahun Baru...
Peringati Tahun Baru Islam, DPP PSI Santuni 100 Anak Yatim dan Duafa
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
Infografis
3 Negara Mayoritas Islam...
3 Negara Mayoritas Islam Terjebak Utang China, Indonesia Tembus Rp326 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved