2 Mama Muda di Tanjungbalai Terciduk saat Transaksi Narkoba

Minggu, 14 Maret 2021 - 16:21 WIB
loading...
2 Mama Muda di Tanjungbalai...
Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai membekuk dua wanita dan seorang pria tersangka narkoba, di dua lokasi terpisah Jalan Utama, Kelurahan Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar dan Jalan Manggis, Kecamatan Tanjungbalai Selatan. Foto: Istimewa
A A A
TANJUNGBALAI - Nasib sial dialami dua mama muda di Tanjungbalai . Keduanya terciduk polisi saat transaksi narkoba Jalan Utama, Kelurahan Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar, Kecamatan Tanjungbalai Selatan.

Kedua Ibu Rumah Tangga (IRT) yang dibekuk itu yakni, Ayudiani alias Ayu (27), Nurlela alias Ela (29), keduanya warga Kecamatan Datuk Bandar. Selain itu, polisi juga meringkus seorang pria bernama Febri Nicolas Simanjuntak alias Nico (43), warga Kecamatan Tanjungbalai Selatan.

Baca juga: Pekanbaru Gempar! Wanita Ditembak di Tempat Hiburan Malam, Pelakunya Polisi?

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, ketiga tersangka ditangkap di dua lokasi terpisah atas informasi masyarakat, Jumat (13/3/2021) pukul 22.30 WIB.

“Barang bukti diamankan berupa sabu-sabu dalam kemasan tiga pelastik klip sebanyak 4,67 gram, 1 unit timbangan elektrik dan uang diduga hasil penjualan sebesar Rp260.000,” katanya.

Baca juga: Tragis, Istri Hamil 6 Bulan di Batam Meregang Nyawa di Tangan Suami

Penangkapan awal dilakukan terhadap tersangka Ayu dan Ela yang sedang melakukan transaksi narkoba di Jalan Utama, Kelurahan Pulau Simardan, Datuk Bandar Timur. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 2,17 gram sabu-sabu.

Dari hasil introgasi, pelaku mengaku mendapatkan narkoba dari tersangka Febri Nicolas Simanjuntak, warga Jalan Manggis, Kecamatan Tanjungbalai Selatan. Ketika digerebek, tersangka Nicolas tak berkutik dengan barang bukti 2,50 gram. Sehingga total barang bukti yang diamankan 4,67 gram sabu-sabu.

Baca juga: Pria Bengkulu Cekoki Miras Gadis 16 Tahun, Lalu Dipaksa Berhubungan Seks

Atas perbuatannya, sambung Kapolres para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (!) Yo Pasal 132 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sekolah Rakyat di Sumut...
Sekolah Rakyat di Sumut Melaju Cepat, Progres Sejumlah Lokasi Lampaui Target
Kampung Narkoba di Samarinda...
Kampung Narkoba di Samarinda Dijaga ‘Sniper’ hingga Kode Khusus
Apartemen di Kelapa...
Apartemen di Kelapa Gading Dijadikan Gudang Sabu 29,4 Kg, 2 Orang Dibekuk
Dirresnarkoba Polda...
Dirresnarkoba Polda Maluku Kombes Indra Berhasil Bongkar 56 Kasus Narkoba Sepanjang 2026
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Jadi Tersangka Kasus Narkotika
Massa Reuni 212 Salat...
Massa Reuni 212 Salat Gaib untuk Korban Bencana Aceh, Sumut, Sumbar
Narkoba adalah ‘Bapak’...
Narkoba adalah ‘Bapak’ TPPU di Seluruh Dunia, Sebuah Sejarah yang Terabaikan
Jelang Sidang, Ammar...
Jelang Sidang, Ammar Zoni Siapkan Pledoi 100 Halaman dan Tampil Lebih Rapi
Dokter Kamelia Tertunduk...
Dokter Kamelia Tertunduk Lesu Dengar Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara
Rekomendasi
Tegang Sejak Pagi! 32...
Tegang Sejak Pagi! 32 Tim Terbaik Liga Bintang Juara Bersaing Menuju Jakarta
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Penguatan IHSG dan Rupiah...
Penguatan IHSG dan Rupiah Berlanjut, Pasar Respons Positif Kepastian Posisi Menkeu
Berita Terkini
Begal dan Curanmor,...
Begal dan Curanmor, Kasus Besar yang Diungkap Polda Riau dalam Semalam
Stafsus Menag Tinjau...
Stafsus Menag Tinjau GKJ Nusukan Solo, Jamin Kebebasan Beribadah
Unjuk Rasa Mahasiswa...
Unjuk Rasa Mahasiswa Bubar, Polisi Mulai Buka Jalan Jenderal Sudirman Arah Bundaran HI
Perumda Dharma Jaya...
Perumda Dharma Jaya Edukasi Ketahanan Pangan ke Siswa SMPN 51 Jakarta
Situ Rompong Tangsel...
Situ Rompong Tangsel Menyusut Tinggal 1,7 Hektare, Warga Duga Ada Maladminsitrasi
Roy Suryo Titip Pesan...
Roy Suryo Titip Pesan ke Massa Aksi Demo: Jangan Disusupi, Aparat Harus Humanis
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved