Diduga Langgar Prokes saat Demo, Ketua KASBI Nining Dipanggil Polisi
Jum'at, 12 Maret 2021 - 14:36 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya memanggil Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Nining Elitos atas dugaan penghasutan dan pelanggaran kekarantinaan kesehatan . Nining diagendakan dimintai klarifikasi pada Senin 15 Maret 2021.
Pemanggilan ini diduga terkait kegiatan unjuk rasa 'Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK), KASBI, KPBI, FBTPI, FSBPRI, dan SBCSI Garut' di Kementerian Ketenagakerjaan RI dan Kantor ILO Jakarta beberapa waktu lalu. Pemanggilan ini dibenarkan Nining.
Dirinya merasa dikriminalisasi kalau dituding melakukan pelanggaran kekarantinaan. Sementara, saat laporan terkait kunjungan Presiden Joko Widodo ke NTT hingga menimbulkan kerumunan ditolak polisi. Baca juga: Demo Buruh di Patung Kuda, Polisi Pantau Penerapan Protokol Kesehatan
"Kemudian digunakan Undang-Undang itu (kekarantinaan) untuk mengkriminalisasi orang-orang yang berjuang. Kalau mau bicara adil di mata hukum, seharusnya presiden kunjungan ke NTT jauh lebih berkerumun ada yang melapor tapi ditolak," kata dia kepada wartawan, Jumat (12/3/2021).
Berdasar surat panggilan, Nining dilaporkan atas sangkaan Pasal 169 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau Pasal 216 KUHP dan/atau Pasal 55 ayat (1) ke-1 e KUHP.
Pemanggilan ini diduga terkait kegiatan unjuk rasa 'Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK), KASBI, KPBI, FBTPI, FSBPRI, dan SBCSI Garut' di Kementerian Ketenagakerjaan RI dan Kantor ILO Jakarta beberapa waktu lalu. Pemanggilan ini dibenarkan Nining.
Dirinya merasa dikriminalisasi kalau dituding melakukan pelanggaran kekarantinaan. Sementara, saat laporan terkait kunjungan Presiden Joko Widodo ke NTT hingga menimbulkan kerumunan ditolak polisi. Baca juga: Demo Buruh di Patung Kuda, Polisi Pantau Penerapan Protokol Kesehatan
"Kemudian digunakan Undang-Undang itu (kekarantinaan) untuk mengkriminalisasi orang-orang yang berjuang. Kalau mau bicara adil di mata hukum, seharusnya presiden kunjungan ke NTT jauh lebih berkerumun ada yang melapor tapi ditolak," kata dia kepada wartawan, Jumat (12/3/2021).
Berdasar surat panggilan, Nining dilaporkan atas sangkaan Pasal 169 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau Pasal 216 KUHP dan/atau Pasal 55 ayat (1) ke-1 e KUHP.
Lihat Juga :