Beri Efek Jera, Sudinhub Jaktim Angkut 7 Mobil dari Kolong Tol Becakayu
loading...
![Beri Efek Jera, Sudinhub...](https://pict.sindonews.net/dyn/732/pena/news/2021/03/12/170/362230/beri-efek-jera-dishub-derek-7-mobil-dari-kolong-tol-becakayu-epz.jpg)
Sudinhub Jakarta Timur melakukan penderekan terhadap kendaraan yang terparkir di kolong Tol Becakayu. Foto: Okto Rizki Alpino/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur menindak mobil yang parkir liar di Taman Pilar Jati tepatnya di bawah kolong Tol Becakayu , Cipinang Melayu, Jumat (13/3/2021). Sebanyak 7 mobil diangkut petugas lantaran memarkir kendaraan sembarangan.
Kasi Pengawasan dan Pengendalian Sudin Perhubungan Jakarta Timur, Riki Erwinda mengatakan, penindakan ini dilakukan untuk menertibkan kawasan kolong Tol Becakayu dari maraknya parkir liar.
Riki menegaskan, penindakan ini bukan hang pertama kali terjadi. Pihaknya sudah sering menindak kendaraan yang memarkir di lokasi tersebut namun tetap terulang kembali.
Oleh karena itu untuk memberikan efek jera, lanjut dia, pihaknya terpaksa membawa mobil yang diderek ke kantor Sudinhub Jakarta Timur.
"Titik lokasi yang dimaksud sudah berapa kali dilakukan penindakan. Untuk itu kita libatkan TNI/Polri dalam melakukan penindakan ini," ucapnya.
Untuk memberikan efek jera, kata Riki, pihaknya memberikan sanksi administrasi sebesar Rp500.000. Dia menambahkan, penindakan ini akan tetap dilakukan secara rutin dengan tujuan tidak ada lagi kendaraan yang memarkir di lokasi tersebut.
"Ini (penindakan) menjadi rutinitas untuk memastikan agar masyarakat taat tidak lagi parkir sembarangan," katanya.
Lihat Juga: Fun Run-Fun Walk Hari Ibu 2024 Pagi Ini, Simak Rute Rekayasa Lalin dan Kantong Parkir yang Disiapkan
Kasi Pengawasan dan Pengendalian Sudin Perhubungan Jakarta Timur, Riki Erwinda mengatakan, penindakan ini dilakukan untuk menertibkan kawasan kolong Tol Becakayu dari maraknya parkir liar.
Riki menegaskan, penindakan ini bukan hang pertama kali terjadi. Pihaknya sudah sering menindak kendaraan yang memarkir di lokasi tersebut namun tetap terulang kembali.
Oleh karena itu untuk memberikan efek jera, lanjut dia, pihaknya terpaksa membawa mobil yang diderek ke kantor Sudinhub Jakarta Timur.
"Titik lokasi yang dimaksud sudah berapa kali dilakukan penindakan. Untuk itu kita libatkan TNI/Polri dalam melakukan penindakan ini," ucapnya.
Untuk memberikan efek jera, kata Riki, pihaknya memberikan sanksi administrasi sebesar Rp500.000. Dia menambahkan, penindakan ini akan tetap dilakukan secara rutin dengan tujuan tidak ada lagi kendaraan yang memarkir di lokasi tersebut.
"Ini (penindakan) menjadi rutinitas untuk memastikan agar masyarakat taat tidak lagi parkir sembarangan," katanya.
Lihat Juga: Fun Run-Fun Walk Hari Ibu 2024 Pagi Ini, Simak Rute Rekayasa Lalin dan Kantong Parkir yang Disiapkan
(mhd)