AKHKI-AAI Beri Pelatihan Kekayaan Intelektual untuk Advokat
Kamis, 11 Maret 2021 - 13:42 WIB
loading...
AKHKI dan AAI memberikan pelatihan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) kepada para advokat.Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI) dan Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) memberikan pelatihan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) kepada para advokat. Dengan pelatihan ini diharapkan para advokat bisa memahami setiap perkara yang ditanganinya.
Ketua Umum AKHKI, Suyud Margono mengatakan, kerja sama ini bukan saja penting bagi AKHKI, tapi juga bagi profesi advokat, khususnya dalam menangani kasus di pengadilan niaga terkait perkara kekayaan intelektual, perkara paten, perkara merek, dan perkara hak cipta.
“Realisasi kerja sama ini dalam bentuk pelatihan kepad para advokat termasuk memberikan sosialisasi ke masyarakat tentang pentingnya hukum hak kekayaan intelektual,” katanya dalam siaran tertulis yang diterima SINDOnews pada Kamis (11/3/2021).
Suyud menuturkan, pihaknya juga membuka peluang kerja sama dengan para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dalam memberikan pendampingan mendaftarkan hak kekayaan intelektual dan hak patent. Hal ini menjadi penting agar produkvitas para pelaku usaha bisa meningkat.
“Keberadaan profesi konsultan kekayaan intelektual tak hanya memberikan pendampingan, tapi juga meningkatkan produktivitas baik dalam bentuk komersialisasi maupun lisensi kepada UMKM agar produktivitasnya meningkat,” jelas Suyud. Baca: 10 Kelurahan di Jakarta Pusat Masuk Lokasi Khusus Stunting
Ketua Umum AKHKI, Suyud Margono mengatakan, kerja sama ini bukan saja penting bagi AKHKI, tapi juga bagi profesi advokat, khususnya dalam menangani kasus di pengadilan niaga terkait perkara kekayaan intelektual, perkara paten, perkara merek, dan perkara hak cipta.
“Realisasi kerja sama ini dalam bentuk pelatihan kepad para advokat termasuk memberikan sosialisasi ke masyarakat tentang pentingnya hukum hak kekayaan intelektual,” katanya dalam siaran tertulis yang diterima SINDOnews pada Kamis (11/3/2021).
Suyud menuturkan, pihaknya juga membuka peluang kerja sama dengan para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dalam memberikan pendampingan mendaftarkan hak kekayaan intelektual dan hak patent. Hal ini menjadi penting agar produkvitas para pelaku usaha bisa meningkat.
“Keberadaan profesi konsultan kekayaan intelektual tak hanya memberikan pendampingan, tapi juga meningkatkan produktivitas baik dalam bentuk komersialisasi maupun lisensi kepada UMKM agar produktivitasnya meningkat,” jelas Suyud. Baca: 10 Kelurahan di Jakarta Pusat Masuk Lokasi Khusus Stunting
Lihat Juga :