Serbu Kawasan Puncak Bogor, 280 Kendaraan Wisatawan Dipaksa Putar Balik
Kamis, 11 Maret 2021 - 11:05 WIB
loading...
Sebanyak 280 kendaraan wisatawan yang hendak berlibur ke Puncak, Bogor, dipaksa putar balik karena tidak dapat menunjukkan surat negatif antigen.Foto/SINDOnews/Haryudi
A
A
A
BOGOR - Hari pertama libur panjang Isra Mikraj , sebanyak 280 kendaraan mengarah ke Puncak, Bogor diputar balik di Simpang Gadog, Kamis (11/3/2021). Ratusan kendaraan ini diputar balik oleh petugas gabungan Satpol PP, kepolisian, dan TNI yang menggelar razia protokol kesehatan di Simpang Gadog, sejak pukul 08.00 WIB.
Setiap kendaraan pribadi yang melintas diperiksa, mulai dari penggunaan masker hingga surat negatif antigen. Selama lebih dari satu jam, terjaring 280 kendaraan yang tidak memiliki dilengkapi surat negatif dan terpaksa diminta putar balik.
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Iman Wahyu Budiana ditemui di lokasi menuturkan, kegiatan razia protokol kesehatan dilakukan untuk mencegah penyebaran covid-19 di lokasi-lokasi wisata. Ini sesuai dengan ketentuan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mirko hingga 22 Maret 2021.
"Sesuai ketentuan, bagi wisatawan masih diharuskan membawa surat negatif antigen. Sekitar satu jam, terjaring 280 kendaraan dan sebagian besar kendaraan pelat B," kata Iman kepada wartawan Kamis (11/3/2021). Baca: Polisi Duga Ada Korban Lain di Kasus Pembunuhan Mayat Wanita Dalam Kantong Plastik Sampah di Bogor
Berdasarkan pantauan, setiap kendaraan diminta berhenti dan dilakukan pemeriksaan oleh petugas Satpol PP didampingi polisi dan TNI. Setiap kendaraan yang lolos penyaringan akan diberikan stiker hijau. Sedangkan, tanda stiker merah artinya kendaraan diputar balik.
Setiap kendaraan pribadi yang melintas diperiksa, mulai dari penggunaan masker hingga surat negatif antigen. Selama lebih dari satu jam, terjaring 280 kendaraan yang tidak memiliki dilengkapi surat negatif dan terpaksa diminta putar balik.
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Iman Wahyu Budiana ditemui di lokasi menuturkan, kegiatan razia protokol kesehatan dilakukan untuk mencegah penyebaran covid-19 di lokasi-lokasi wisata. Ini sesuai dengan ketentuan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mirko hingga 22 Maret 2021.
"Sesuai ketentuan, bagi wisatawan masih diharuskan membawa surat negatif antigen. Sekitar satu jam, terjaring 280 kendaraan dan sebagian besar kendaraan pelat B," kata Iman kepada wartawan Kamis (11/3/2021). Baca: Polisi Duga Ada Korban Lain di Kasus Pembunuhan Mayat Wanita Dalam Kantong Plastik Sampah di Bogor
Berdasarkan pantauan, setiap kendaraan diminta berhenti dan dilakukan pemeriksaan oleh petugas Satpol PP didampingi polisi dan TNI. Setiap kendaraan yang lolos penyaringan akan diberikan stiker hijau. Sedangkan, tanda stiker merah artinya kendaraan diputar balik.
Lihat Juga :