Dikudeta Moeldoko, Pengurus Partai Demokrat Jatim Luruk Kanwil Kemenkumham Jatim
Rabu, 10 Maret 2021 - 16:51 WIB
loading...
Sejumlah pengurus DPD Partai Demokrat Jatim, dan DPC Partai Demokrat se-Jatim, datang ke Kanwil Kemenkumham Jatim. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A
A
A
SURABAYA - Sejumlah pengurus DPD Partai Demokrat Jatim, dan DPC Partai Demokrat se-Jatim mendatangi Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jatim, di Jalan Kayoon, Surabaya. Kedatangan mereka untuk menyampaikan surat agar Kemenkumham tidak menerima dan mengesahkan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deliserdang pada Jumat (5/3/2021) lalu.
Baca juga: Partai Demokrat Jatim Kecolongan, Emil Akui Kadernya Ikut KLB untuk Kudeta AHY
"Kami dari DPD dan mewakili seluruh DPC memohon Kemenkumham untuk tidak mengesahkan hasil KLB Deliserdang. Sebab, acara tersebut dilaksanakan dengan cara ilegal dan bahkan tidak terpuji," kata Ketua Badan Hukum dan Pengamanan Partai DPD Partai Demokrat Jatim, Zainal Fandi usai menyerahkan surat di Kanwil Kemenkumham Jatim, Surabaya, Rabu, (10/3/2021).
Menurut Zainal, ada sejumlah alasan mendasar pihaknya mendesak Kemenkumham untuk tidak mengesahkan hasil KLB Deliserdang. Selain KLB tersebut tidak disetujui oleh Majelis Tinggi partai, kegiatan itu juga tidak memenuhi syarat diikuti 2/3 DPD dan 1/2 DPC sebagai pemilik suara yang sah. "Kami pastikan, KLB yang motori Jhony Allen Marbun itu merupakan bentuk kejahatan demokrasi yang sangat serius," tegas Zainal.
Baca juga: Partai Demokrat Jatim Kecolongan, Emil Akui Kadernya Ikut KLB untuk Kudeta AHY
"Kami dari DPD dan mewakili seluruh DPC memohon Kemenkumham untuk tidak mengesahkan hasil KLB Deliserdang. Sebab, acara tersebut dilaksanakan dengan cara ilegal dan bahkan tidak terpuji," kata Ketua Badan Hukum dan Pengamanan Partai DPD Partai Demokrat Jatim, Zainal Fandi usai menyerahkan surat di Kanwil Kemenkumham Jatim, Surabaya, Rabu, (10/3/2021).
Menurut Zainal, ada sejumlah alasan mendasar pihaknya mendesak Kemenkumham untuk tidak mengesahkan hasil KLB Deliserdang. Selain KLB tersebut tidak disetujui oleh Majelis Tinggi partai, kegiatan itu juga tidak memenuhi syarat diikuti 2/3 DPD dan 1/2 DPC sebagai pemilik suara yang sah. "Kami pastikan, KLB yang motori Jhony Allen Marbun itu merupakan bentuk kejahatan demokrasi yang sangat serius," tegas Zainal.
Lihat Juga :