Pandemi Covid-19, Pedagang Pasar Induk Cibitung Minta Revitalisasi Ditunda
Rabu, 10 Maret 2021 - 14:08 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
BEKASI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi diminta tidak tergesa-gesa mengambil keputusan untuk merevitalisasi Pasar Induk Cibitung di tengah pandemi Covid-19 .Para pedagang yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pedagang Pasar Induk Cibitung beralasan pandemi Covid-19 berimbas pada sektor perekonomian.Mereka berharap pemerintahdapat meninjau kembali agar proses revitalisasi dapat ditunda sementara.
“Jadi kondisi kita sekarang untuk bertahan hidup saja sudah susah sekali. Harapannya agar pemerintah meninjau ulang lagi. Kami tidak menolak, tetapi berharap menunda sampai Covid-19 mereda,” kata Ketua Forum Komunikasi Pedagang Pasar Induk Cibitung, Juhaeri di Bekasi, Rabu (10/3/2021). Baca juga: Revitalisasi Pasar Ciputat Dimulai, Relokasi Pedagang Diduga Banyak Permainan
Apalagi,terjadinyaproses intimidasi kepada para pedagang dan pemilik kios/los di Pasar Induk Cibitung untuk membayar uang muka kios/los baru terus berlangsung.Pedagang diminta membayar down payment atau uang muka sebesar 10 persen atau sekitar Rp12,6 juta untuk mendapatkan nomor kios/los ukuran 2×3 meter persegi dibanderol dengan harga Rp126 juta.
Kemudian membayar 30 persen selama berada di penampungan dan sisanya, 60 persen dapat dilunasi atau dicicil setelah bangunan baru ditempati.Skema serupa juga diterapkan untuk kios ukuran 3×4 meter persegi seharga Rp270 juta. “Tentu saja ini meresahkan dan mencemaskan para pedagang pasar dan pemilik kios/los di Pasar Induk Cibitung,”ungkapnya.
Sementara itu, KetuaTimPenasihat Hukum Forum Komunikasi Pedagang Pasar Induk Cibitung, Hersona Bangun mengatakan, hingga kini pedagang masih menunggu realiasasi hasil pertemuan dengan Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi beberapa waktu lalu.Sebab, mayoritas pedagang pasar Cibitung merasa terindimidasi.
“Nah kami berharap semua pihakterkait sementara waktu untuk bisa menahan diri, sampai nanti adanya kepastian terkait rencana revitalisasi ini, tentu harapan kami semua stakeholder mulai memikirkan formulasi tindakandan langkah untuk duduk bersama dalam mencari solusi yang terbaik untuk semua pihak, dan yang pasti bisa mengakomudir hak-hak para pedagang,” katanya.
Dia menegaskan, proses revitalisasi Pasar Induk Cibitung baru dapat dilakukan setelah adanya penghapusan aset daerah melalui proses lelang aset daerah dengan dua tahap. Baca juga: Anies Proyeksikan Pasar Senen Jadi Ikon Baru Sentra Perdagangan di Jakarta
“Jadi kondisi kita sekarang untuk bertahan hidup saja sudah susah sekali. Harapannya agar pemerintah meninjau ulang lagi. Kami tidak menolak, tetapi berharap menunda sampai Covid-19 mereda,” kata Ketua Forum Komunikasi Pedagang Pasar Induk Cibitung, Juhaeri di Bekasi, Rabu (10/3/2021). Baca juga: Revitalisasi Pasar Ciputat Dimulai, Relokasi Pedagang Diduga Banyak Permainan
Apalagi,terjadinyaproses intimidasi kepada para pedagang dan pemilik kios/los di Pasar Induk Cibitung untuk membayar uang muka kios/los baru terus berlangsung.Pedagang diminta membayar down payment atau uang muka sebesar 10 persen atau sekitar Rp12,6 juta untuk mendapatkan nomor kios/los ukuran 2×3 meter persegi dibanderol dengan harga Rp126 juta.
Kemudian membayar 30 persen selama berada di penampungan dan sisanya, 60 persen dapat dilunasi atau dicicil setelah bangunan baru ditempati.Skema serupa juga diterapkan untuk kios ukuran 3×4 meter persegi seharga Rp270 juta. “Tentu saja ini meresahkan dan mencemaskan para pedagang pasar dan pemilik kios/los di Pasar Induk Cibitung,”ungkapnya.
Sementara itu, KetuaTimPenasihat Hukum Forum Komunikasi Pedagang Pasar Induk Cibitung, Hersona Bangun mengatakan, hingga kini pedagang masih menunggu realiasasi hasil pertemuan dengan Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi beberapa waktu lalu.Sebab, mayoritas pedagang pasar Cibitung merasa terindimidasi.
“Nah kami berharap semua pihakterkait sementara waktu untuk bisa menahan diri, sampai nanti adanya kepastian terkait rencana revitalisasi ini, tentu harapan kami semua stakeholder mulai memikirkan formulasi tindakandan langkah untuk duduk bersama dalam mencari solusi yang terbaik untuk semua pihak, dan yang pasti bisa mengakomudir hak-hak para pedagang,” katanya.
Dia menegaskan, proses revitalisasi Pasar Induk Cibitung baru dapat dilakukan setelah adanya penghapusan aset daerah melalui proses lelang aset daerah dengan dua tahap. Baca juga: Anies Proyeksikan Pasar Senen Jadi Ikon Baru Sentra Perdagangan di Jakarta
Lihat Juga :