Kasus Mafia Tanah di Bungur, Polisi Berhasil Tangkap 9 Orang
Rabu, 10 Maret 2021 - 03:34 WIB
loading...
Polres Metro Jakarta Pusat membekuk sebanyak sembilan orang diduga terlibat dalam kasus mafia tanah di Jalan Bungur Besar Raya, Kelurahan Bungur, Kemayoran. Foto/Komaruddin Bagja Arjawinangun
A
A
A
JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) membekuk sebanyak sembilan orang diduga terlibat dalam kasus mafia tanah di Jalan Bungur Besar Raya, Kelurahan Bungur, Kemayoran.
Baca juga: Tak Ada Mafia Tanah, Warga Pantura Tangerang Dukung Pembangunan
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin, mengatakan, para tersangka adalah pria berinisial HK, EG, RK, MH, YB, WH, AS, dan LR. Delapan orang ini adalah preman yang diminta untuk mengintimidasi para pemilik bangunan.
Satu tersangka lagi adalah pria berinisial ADS, yang berprofesi sebagai pengacara. ADS diketahui merupakan orang yang mendatangkan dan mengorkestrasi para preman tersebut beraksi.
Baca juga: Hendardi: Tidak Semua Persoalan Tanah Dapat Dikaitkan dengan Mafia Tanah
"Kami mengamankan oknum penasihat hukum. Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan kita, dia sudah melebihi tugas yang seharusnya yang bersangkutan lakukan. Sehingga yang bersangkutan (ADS) kami tetapkan sebagai tersangka," kata Burhanuddin di Mapolres Jakpus, Selasa (9/3/2021).
Burhanuddin menambahkan, komplotan mafia ini, telah menguasai sekitar 50 bangunan di lokasi tersebut. "Warga (yang jadi korban) sekitar 50 orang. (Di lahan tersebut) ada pemukiman, ada ruko, ada perkantoran, ada kos-kosan," tambahnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, aksi para mafia tanah ini bermula pada 25 Februari lalu. Aksi mereka didahului dengan mendatangkan 20 preman ke lokasi tersebut. Baca juga: Mafia Tanah Harus Dibuktikan Adanya Dokumen Palsu
Mereka mengklaim telah diberikan kuasa dari pemilik tanah di sana. Para preman itu tak segan-segan mengintimidasi para pemilik bangunan agar segera angkat kaki.
"Mereka memaksa penghuni tanda tangan kertas surat pengosongan, langsung melakukan pemagaran, mereka pagar lokasi yang diklaim. Mereka juga melakukan penutupan terhadap akses jalan masyarakat dengan menggunakan seng sehingga masyarakat merasa tidak nyaman," kata dia.
Lalu pada 3 Maret 2021, salah satu korban membuat laporan kasus ini ke Polres Jakpus. Sembilan pelaku pun diringkus. Kini pihak kepolisian terus mengejar dalang dibalik aksi mafia ini.
Dari tangan para tersangka,petugas menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 3 lembar seng, 1 papan bertuliskan 'TANAH INI MILIK IKKI (Induk Koperasi Kopra Indonesia) DIKUASAKAN KEPADA ANTONIUS DJUANG SH & REKAN', dan 2 lembar spanduk berisikan tulisan yang sama.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 335 KUHP tentang tindak pidana perbuatan memaksa disertai dengan kekerasan. "Ancamannya satu tahun penjara," tutup Burhanuddin.
Baca juga: Tak Ada Mafia Tanah, Warga Pantura Tangerang Dukung Pembangunan
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin, mengatakan, para tersangka adalah pria berinisial HK, EG, RK, MH, YB, WH, AS, dan LR. Delapan orang ini adalah preman yang diminta untuk mengintimidasi para pemilik bangunan.
Satu tersangka lagi adalah pria berinisial ADS, yang berprofesi sebagai pengacara. ADS diketahui merupakan orang yang mendatangkan dan mengorkestrasi para preman tersebut beraksi.
Baca juga: Hendardi: Tidak Semua Persoalan Tanah Dapat Dikaitkan dengan Mafia Tanah
"Kami mengamankan oknum penasihat hukum. Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan kita, dia sudah melebihi tugas yang seharusnya yang bersangkutan lakukan. Sehingga yang bersangkutan (ADS) kami tetapkan sebagai tersangka," kata Burhanuddin di Mapolres Jakpus, Selasa (9/3/2021).
Burhanuddin menambahkan, komplotan mafia ini, telah menguasai sekitar 50 bangunan di lokasi tersebut. "Warga (yang jadi korban) sekitar 50 orang. (Di lahan tersebut) ada pemukiman, ada ruko, ada perkantoran, ada kos-kosan," tambahnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, aksi para mafia tanah ini bermula pada 25 Februari lalu. Aksi mereka didahului dengan mendatangkan 20 preman ke lokasi tersebut. Baca juga: Mafia Tanah Harus Dibuktikan Adanya Dokumen Palsu
Mereka mengklaim telah diberikan kuasa dari pemilik tanah di sana. Para preman itu tak segan-segan mengintimidasi para pemilik bangunan agar segera angkat kaki.
"Mereka memaksa penghuni tanda tangan kertas surat pengosongan, langsung melakukan pemagaran, mereka pagar lokasi yang diklaim. Mereka juga melakukan penutupan terhadap akses jalan masyarakat dengan menggunakan seng sehingga masyarakat merasa tidak nyaman," kata dia.
Lalu pada 3 Maret 2021, salah satu korban membuat laporan kasus ini ke Polres Jakpus. Sembilan pelaku pun diringkus. Kini pihak kepolisian terus mengejar dalang dibalik aksi mafia ini.
Dari tangan para tersangka,petugas menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 3 lembar seng, 1 papan bertuliskan 'TANAH INI MILIK IKKI (Induk Koperasi Kopra Indonesia) DIKUASAKAN KEPADA ANTONIUS DJUANG SH & REKAN', dan 2 lembar spanduk berisikan tulisan yang sama.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 335 KUHP tentang tindak pidana perbuatan memaksa disertai dengan kekerasan. "Ancamannya satu tahun penjara," tutup Burhanuddin.
(maf)
Lihat Juga :