Video Syur Gisel-Nobu Dikirim Terdakwa via WhatsApp Group

Selasa, 09 Maret 2021 - 16:14 WIB
loading...
Video Syur Gisel-Nobu...
Kuasa hukum MN penyebar video syur Gisel, Andreas menilai mengirimkan video ke WhatsApp Group tidak lah masuk unsur menyebarluaskan.Foto/MPI/Ratu Syra Quirinno
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang penyebaran video syur Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes pada Selasa (9/3/2021) dengan terdakwa PP dan MN. Dalam sidang ini diketahui MN mengirimkan video syur tersebut ke WhatsApp Group (WAG).

Meski demikian kuasa hukum MN yakni, Andreas menilai mengirimkan video ke WhatsApp Group tidak lah masuk unsur menyebarluaskan. Andreas pun meminta penjelasan maksud dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal unsur penyebarluasan video syur tersebut.

"Gimana sih sebenarnya penerapan unsur menyebarluaskan, apakah klien kami masuk ke unusr menyebarluaskan," kata Andreas, Selasa (9/3/2021). Menurut dia, apa yang dilakukan kliennya hanya mengirim video syur itu ke WhatsApp Group dan itu tidak termasuk kategori penyebarluasan fakta.

"Padahal yang dilakukan hanya masuk ke grup WA, artinya kalau tersebar luas itu siapa pun orang, di mana pun dia bisa mengakses informasi tersebut itu artinya menyebarluaskan. Kalau hanya ke dalam grup itu, saya kan enggak bisa masuk ke situ untuk mengakses, jadi sangat terbatas sekali," kata Andreas. Baca: Gisel Satroni Kejari Jakarta Selatan, Ada Apa?

Andreas menuturkan, alasan MN mengirim video tersebut ke WA Grup hanya untuk mendapatkan penjelasan."Beda kalau Twitter, kalau Twitter kan siapa pun bisa akses. Jadi disitu kurang tepat. Kedua, niat dia itu sama sekali bukan untuk menyebarkan, dia bertanya kok (kebanaran video syur tersebut). Sudah saya tekankan, jangan bohong," tuturnya.

Diketahui, PP dan MN telah disangkakan melanggar Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44/2008 tentang Pornografi dan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Putusan Praperadilan...
Putusan Praperadilan Roy Suryo Jilid II Dibacakan 20 Juli
Roy Suryo Klaim Tak...
Roy Suryo Klaim Tak Rusak Dokumen Ijazah Jokowi: Sampai Sekarang Masih Bisa Diakses Publik
Kejaksaan: Roy Suryo...
Kejaksaan: Roy Suryo Salah Alamat Minta Kejari Jaksel Batalkan Penetapan Tersangkanya
Rekomendasi
Israel Akui Hamas Pertahankan...
Israel Akui Hamas Pertahankan Sebagian Besar Kekuatan Militernya Meskipun Perang
Pemerintah NSW Beri...
Pemerintah NSW Beri Jalur Cepat Proyek Sydney Senilai Rp25 T Besutan Iwan Sunito
Bio Farma Luncurkan...
Bio Farma Luncurkan Bio-TCV, Perkuat Kedaulatan Vaksin Lewat Kolaborasi Akademisi dan Industri
Berita Terkini
Kebakaran Landa TPA...
Kebakaran Landa TPA Cipayung Depok, 8 Unit Damkar Dikerahkan
Polda Papua: Mortir...
Polda Papua: Mortir Sisa PD II di Biak Meledak saat Digergaji 5 Orang
KM Nurul Salsa Tenggelam...
KM Nurul Salsa Tenggelam di Perairan Pulau Polassi Sulsel: 1 Meninggal dan 23 Hilang
Gus Salam, Calon Ketum...
Gus Salam, Calon Ketum PBNU yang Dukung Argentina Sejak 1986
Dilaporkan ke Polres...
Dilaporkan ke Polres Jaksel, Roy Suryo Langsung Pamerkan IPK 3,86
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi Bupati Fadia Arafiq Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang
Infografis
Kabar 100 Warga Gaza...
Kabar 100 Warga Gaza Dikirim ke Indonesia Disangkal Kemlu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved