Video Syur Gisel-Nobu Dikirim Terdakwa via WhatsApp Group

Selasa, 09 Maret 2021 - 16:14 WIB
loading...
Video Syur Gisel-Nobu...
Kuasa hukum MN penyebar video syur Gisel, Andreas menilai mengirimkan video ke WhatsApp Group tidak lah masuk unsur menyebarluaskan.Foto/MPI/Ratu Syra Quirinno
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang penyebaran video syur Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes pada Selasa (9/3/2021) dengan terdakwa PP dan MN. Dalam sidang ini diketahui MN mengirimkan video syur tersebut ke WhatsApp Group (WAG).

Meski demikian kuasa hukum MN yakni, Andreas menilai mengirimkan video ke WhatsApp Group tidak lah masuk unsur menyebarluaskan. Andreas pun meminta penjelasan maksud dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal unsur penyebarluasan video syur tersebut.

"Gimana sih sebenarnya penerapan unsur menyebarluaskan, apakah klien kami masuk ke unusr menyebarluaskan," kata Andreas, Selasa (9/3/2021). Menurut dia, apa yang dilakukan kliennya hanya mengirim video syur itu ke WhatsApp Group dan itu tidak termasuk kategori penyebarluasan fakta.

"Padahal yang dilakukan hanya masuk ke grup WA, artinya kalau tersebar luas itu siapa pun orang, di mana pun dia bisa mengakses informasi tersebut itu artinya menyebarluaskan. Kalau hanya ke dalam grup itu, saya kan enggak bisa masuk ke situ untuk mengakses, jadi sangat terbatas sekali," kata Andreas. Baca: Gisel Satroni Kejari Jakarta Selatan, Ada Apa?

Andreas menuturkan, alasan MN mengirim video tersebut ke WA Grup hanya untuk mendapatkan penjelasan."Beda kalau Twitter, kalau Twitter kan siapa pun bisa akses. Jadi disitu kurang tepat. Kedua, niat dia itu sama sekali bukan untuk menyebarkan, dia bertanya kok (kebanaran video syur tersebut). Sudah saya tekankan, jangan bohong," tuturnya.

Diketahui, PP dan MN telah disangkakan melanggar Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44/2008 tentang Pornografi dan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
TAUD: Putusan Praperadilan...
TAUD: Putusan Praperadilan Hakim PN Jaksel Berikan Angin Segar Bagi Andrie Yunus
Ini Pertimbangan Hakim...
Ini Pertimbangan Hakim Putuskan Polda Metro Lanjutkan Penyidikan Kasus Andrie Yunus
Pengadilan Negeri Jaksel...
Pengadilan Negeri Jaksel Kabulkan Sebagian Praperadilan Andrie Yunus
Rekomendasi
Hasil Indonesia Open...
Hasil Indonesia Open 2026: Tiwi/Fadia Gugur di Perempat Final
Drone Terjang Galilea...
Drone Terjang Galilea Barat Beberapa Menit setelah Netanyahu Pergi
Album Baru Slank Republik...
Album Baru Slank Republik Fufu Fafa Resmi Meluncur, Sarat Kritik Sosial
Berita Terkini
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
Raih Penghargaan MURI,...
Raih Penghargaan MURI, BPJPH Diapresiasi Berbagai Pihak
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
Pra SPMB 2026 Dibuka,...
Pra SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota untuk SMP Negeri
Kolaborasi Kemanusiaan,...
Kolaborasi Kemanusiaan, Polda Riau Bantu 310 Warga Ikut Operasi Katarak Gratis
Infografis
Kabar 100 Warga Gaza...
Kabar 100 Warga Gaza Dikirim ke Indonesia Disangkal Kemlu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved