Aturan Baru, WNA Langgar Prokes di Bali Didenda Rp1 Juta hingga Deportasi
Selasa, 09 Maret 2021 - 15:02 WIB
loading...
Sejumlah WNA terjaring razia prokes di Jalan Batubelig, Kuta Utara, Badung, Bali, beberapa waktu lalu. Foto/MPI/Chusna
A
A
A
DENPASAR - Gubernur Bali I Wayan Koster geram dengan kelakuan oknum warga negara asing (WNA) alias bule di Bali yang melanggar protokol kesehatan (prokes).
Aturan baru diterbitkan untuk bule yang masih berani melanggar prokes, yakni denda Rp1 juta hingga deportasi, Selasa (9/3/2021).
Ketentuan itu dituangkan dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Tatatan Kehidupan Era Baru.
"Peraturan Gubernur ini menambah pengaturan mengenai sanksi bagi WNA atau wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali. Pelanggaran protokol kesehatan bagi mereka akan dikenakan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk pelanggaran pertama dan deportasi apabila melakukan pelanggaran untuk kedua kalinya," tulis Koster.
Baca juga: Insentif Pengurangan Pajak untuk Bangkitkan Sektor Jasa dan Perdagangan Pontianak
Aturan baru diterbitkan untuk bule yang masih berani melanggar prokes, yakni denda Rp1 juta hingga deportasi, Selasa (9/3/2021).
Ketentuan itu dituangkan dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Tatatan Kehidupan Era Baru.
"Peraturan Gubernur ini menambah pengaturan mengenai sanksi bagi WNA atau wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali. Pelanggaran protokol kesehatan bagi mereka akan dikenakan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk pelanggaran pertama dan deportasi apabila melakukan pelanggaran untuk kedua kalinya," tulis Koster.
Baca juga: Insentif Pengurangan Pajak untuk Bangkitkan Sektor Jasa dan Perdagangan Pontianak
Lihat Juga :