Jalur Sepeda Bakal Dihapus, Komisi B DPRD DKI Dikecam Komunitas B2W
Selasa, 09 Maret 2021 - 12:40 WIB
loading...
A
A
A
Artinya, jika semangatnya untuk kota yang lebih beradab, yang lebih memanusiakan manusia, yang memiliki semangat untuk mengurangi kemacetan, mengurangi polusi udara dan suara, mengurangi kecelakaan lalu lintas, mengurangi beban jalan, mengurangi beban subsidi BBM, mengurangi beban ekonomi akibat kemacetan, maka adanya jalur sepeda terproteksi ini sudah benar.
Sekaligus ini merupakan pemenuhan hak atas rasa aman pesepeda di jalan raya, memenuhi amanah UU No 22 Tahun 2009, Permenhub No 59 Tahun 2020, dan Pergub No 128 Tahun 2019, dan masih banyak lagi.
"Adapun mengenai waktu dan tempat audiensi, kami serahkan kepada bapak untuk jadwal yang akan dientukan. Besar harapan kami Bapak dapat menyetujui permohonan kami. Atas perhatian dan perkenan, kami ucapkan terima kasih," seperti dikutip dalam surat permohonan yang ditandatangani Ketua Umum B2W-Indonesia Poetoet Soedarjanto, Selasa 9 Maret 2021.
Sekaligus ini merupakan pemenuhan hak atas rasa aman pesepeda di jalan raya, memenuhi amanah UU No 22 Tahun 2009, Permenhub No 59 Tahun 2020, dan Pergub No 128 Tahun 2019, dan masih banyak lagi.
"Adapun mengenai waktu dan tempat audiensi, kami serahkan kepada bapak untuk jadwal yang akan dientukan. Besar harapan kami Bapak dapat menyetujui permohonan kami. Atas perhatian dan perkenan, kami ucapkan terima kasih," seperti dikutip dalam surat permohonan yang ditandatangani Ketua Umum B2W-Indonesia Poetoet Soedarjanto, Selasa 9 Maret 2021.
(jon)
Lihat Juga :