Bantuan Sosial Tunai Tahap 2 di Jakarta Cair Pertengahan Maret, 9 Hal ini Wajib Diketahui

Selasa, 09 Maret 2021 - 10:26 WIB
loading...
Bantuan Sosial Tunai...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan Bantuan Sosial Tunai (BST) akan dicairkan pada pekan kedua bulan Maret ini secara serentak. BST Tahap 2 akan didistribusikan langsung ke rekening penerima manfaat.

Saat ini Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta tengah melakukan pemutakhiran data untuk memastikan proses pencairan dana Bantuan Sosial Tunai (BST) berjalan lancar dan tepat sasaran.

Baca juga: Anies Informasikan Cara Cek Bantuan Tunai, Warganet Puji Transparansi sang Gubernur

Hal tersebut dilakukan karena adanya perubahan data yang disesuaikan kembali dengan kategori penerima BST, seperti adanya penerima manfaat yang meninggal dunia, pindah luar DKI Jakarta, perubahan status perkawinan, mampu atau tidak mampu secara ekonomi, penerima PKH/BPNT, dan memiliki penghasilan tetap.

Berikut 9 hal yang perlu diketahui dalam penyaluran BST Tahap 2 sebagaimana diposting Anies Baswedan dalam akun media sosialnya, Selasa (9/3/2021) pagi.

Bantuan Sosial Tunai Tahap 2 di Jakarta Cair Pertengahan Maret, 9 Hal ini Wajib Diketahui

Bantuan Sosial Tunai Tahap 2 di Jakarta Cair Pertengahan Maret, 9 Hal ini Wajib Diketahui
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
Anies Baswedan: Dino...
Anies Baswedan: Dino Patti Djalal Bukan Karbitan Jadi Diplomat, Bukan Pula Karbitan Jadi Pejabat
Rekomendasi
Maskapai China Spring...
Maskapai China Spring Airlines Resmi Mengudara di Indonesia, Buka Rute Seminggu 3 Kali
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Sebaik-baikya Puasa...
Sebaik-baikya Puasa Setelah Ramadan, Ternyata Puasa Muharram!
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
Jarang Diketahui, Ini...
Jarang Diketahui, Ini Makanan yang Tidak Boleh Disimpan di Kulkas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved