Berbagi Peran, Pasangan Pencuri Ini Sikat Uang Ratusan Juta dan Emas di Bandung
Sabtu, 06 Maret 2021 - 12:56 WIB
loading...
A
A
A
"Setelah menerima laporan, Satreskrim Polrestabes Bandung melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas berhasil menangkap pelaku, Shilton Ardiles dan yang turut membantu Nin Nur Firdaus," kata Kasatreskrim, dikutip Sabtu (5/3/2021).
Tersangka Shilton Ardiles 35 merupakan warga Jalan Cinambo Indah Nomor 112, Kelurahan Pakemitan, Kecamatan Cinambo dan Nina Nur Firdaus, warga Kompleks PU Blok B Nomor 115 RT 07/08, Kelurahan Kujangsari, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung.
"Jadi sebelum beraksi, tersangka S (Shilton) menelepon N yang merupakan pegawai perusahaan milik korban. N memberi tahu bahwa korban sedang berada di kantor. Saat itulah tersangka S melakukan pencurian di rumah korban," ujar Adanan.
Pencurian dengan modus seperti itu, tutur Kasatreskrim, telah tiga kali dilakukan tersangka Shilton sejak Senin 1 Februari 2021. Modus operandi kejahatan, pelaku memasuki rumah korban Ruly kamar melalui jendela dengan merusak teralis menggunakan obeng.
Pada pencurian pertama pada awal Januari 2021, pelaku menggasak delapan keping emas logam mulia Antam seberat 177 gram, yang terdiri atas terdiri dari dua keping masing-masing 5O gram; dua keping masing-masing 25 gram, satu keping seberat 2 gram, satu keping 5 gram, dan dua keping masing-masing 10 gram.
"Selain itu, pelaku mengambil uang tunai Rp20 juta. Barang berharga dan uang tunai tersebut diambil dari dalam lemari," tutur Kasatreskrim.
Tersangka Shilton Ardiles 35 merupakan warga Jalan Cinambo Indah Nomor 112, Kelurahan Pakemitan, Kecamatan Cinambo dan Nina Nur Firdaus, warga Kompleks PU Blok B Nomor 115 RT 07/08, Kelurahan Kujangsari, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung.
"Jadi sebelum beraksi, tersangka S (Shilton) menelepon N yang merupakan pegawai perusahaan milik korban. N memberi tahu bahwa korban sedang berada di kantor. Saat itulah tersangka S melakukan pencurian di rumah korban," ujar Adanan.
Pencurian dengan modus seperti itu, tutur Kasatreskrim, telah tiga kali dilakukan tersangka Shilton sejak Senin 1 Februari 2021. Modus operandi kejahatan, pelaku memasuki rumah korban Ruly kamar melalui jendela dengan merusak teralis menggunakan obeng.
Pada pencurian pertama pada awal Januari 2021, pelaku menggasak delapan keping emas logam mulia Antam seberat 177 gram, yang terdiri atas terdiri dari dua keping masing-masing 5O gram; dua keping masing-masing 25 gram, satu keping seberat 2 gram, satu keping 5 gram, dan dua keping masing-masing 10 gram.
"Selain itu, pelaku mengambil uang tunai Rp20 juta. Barang berharga dan uang tunai tersebut diambil dari dalam lemari," tutur Kasatreskrim.
Lihat Juga :