Bule Instruktur Kelas Orgasme Juga Terancam Tindakan Pidana Keimigrasian
Jum'at, 05 Maret 2021 - 22:23 WIB
loading...
Andrew Irvine Barnes (50), bule yang bikin gaduh dengan rencana membuka kelas orgasme di Bali terancam tindakan imigrasi. Foto SINDOnews/Miftahul C
A
A
A
GIANYAR - Andrew Irvine Barnes (50), bule yang bikin gaduh dengan rencana membuka "kelas orgasme " di Bali terancam tindakan imigrasi. Apa bentuknya, imigrasi akan menunggu hasil pemeriksaan polisi.
"Nantinya hasil pemeriksaan (polisi) bisa digunakan sebagai dasar untuk melakukan tindakan administrasi hingga pidana keimigrasian," kata Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk, Jumat (5/3/2021).
Dia mengungkapkan, keberadaan Andrew awalnya ditemukan petugas imigrasi. Warga negara Australia itu sedianya akan dibawa ke kantor imigrasi.
Baca: Bule Instruktur Kelas Orgasme di Ubud Bali Akhirnya Ditangkap
Namun sekitar 20 menit kemudian sejumlah petugas dari kepolisian juga tiba di lokasi. Setelah dilakukan koordinasi, Andrew lalu dibawa ke Polres Gianyar.
Menurut Jamaruli, polisi berkepentingan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran tindak pidana umum.
Baca juga: Duh, Bule di Bali Buka Kelas Orgasme, DPR Minta Poda Segera Usut Tuntas
Sedangkan pihaknya akan melakukan pendalaman untuk memastikan ada tidaknya penyalahgunaan ijin tinggal atau tindak pidana imigrasi. "Kita belum tahu seperti apa sebenarnya praktik ini," ujarnya.
"Nantinya hasil pemeriksaan (polisi) bisa digunakan sebagai dasar untuk melakukan tindakan administrasi hingga pidana keimigrasian," kata Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk, Jumat (5/3/2021).
Dia mengungkapkan, keberadaan Andrew awalnya ditemukan petugas imigrasi. Warga negara Australia itu sedianya akan dibawa ke kantor imigrasi.
Baca: Bule Instruktur Kelas Orgasme di Ubud Bali Akhirnya Ditangkap
Namun sekitar 20 menit kemudian sejumlah petugas dari kepolisian juga tiba di lokasi. Setelah dilakukan koordinasi, Andrew lalu dibawa ke Polres Gianyar.
Menurut Jamaruli, polisi berkepentingan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran tindak pidana umum.
Baca juga: Duh, Bule di Bali Buka Kelas Orgasme, DPR Minta Poda Segera Usut Tuntas
Sedangkan pihaknya akan melakukan pendalaman untuk memastikan ada tidaknya penyalahgunaan ijin tinggal atau tindak pidana imigrasi. "Kita belum tahu seperti apa sebenarnya praktik ini," ujarnya.
(sms)
Lihat Juga :