Gubernur Aceh Teken Kerja Sama Pengembangan dan Investasi Pariwisata dengan Murban Energy UEA

Jum'at, 05 Maret 2021 - 21:39 WIB
loading...
Gubernur Aceh Teken...
Gubernur Aceh Teken Kerja Sama Pengembangan dan Investasi Pariwisata dengan Murban Energy UEA
A A A
JAKARTA - Setelah melewati proses penjajakan yang panjang, rencana pengembangan dan investasi pariwisata oleh Murban Energy Limited, Uni Emirate Arab, dengan Pemerintah Aceh akhirnya memasuki babak baru. Gubernur Aceh Nova Iriansyah bersama Direktur Eksekutif Murban Energy Limited Amine Abid melakukan penandatanganan kerja sama antara Pemerintah Aceh dengan perusahaan asal UEA tersebut, Jumat, (5/3/2021) di Jakarta.

Penandatanganan itu turut disaksikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia serta Menteri Energi Uni Emirat Arab, Suhail Al Mazroui.

Kerja sama pengembangan dan investasi pariwisata itu akan dipusatkan di Pulau Banyak, Singkil.

Gubernur Nova dalam pernyataannya usai penandatangan kesepakatan, mengungkapkan harapannya agar kerja sama tersebut dapat segera terealisasi demi terwujudnya pengembangan pariwisata di Aceh. Ia juga memohon doa masyarakat Aceh agar hal tersebut dapat segera diwujudkan.

"Insyaallah kita doakan investasi di Singkil bisa terwujud," ungkap Gubernur Nova.

Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Muhammad Iswanto dalam penjelasannya, Jumat malam, menyebutkan kerja sama itu dilakukan dengan pertimbangan kepentingan bersama untuk mempromosikan dan mengembangkan pariwisata di Aceh antara Pemerintah Indonesia dan Uni Emirate Arab.

Kerja sama pembangunan sektor pariwisata itu, lanjut Iswanto, akan meliputi pembangunan infrastruktur pariwisata, investasi dalam pengembangan pariwisata, promosi bersama untuk pengembangan pariwisata, pengembangan sumber daya manusia dan pembangunan berkelanjutan dan ramah lingkungan.

"Dalam perjanjian kerja sama itu disebutkan, pelaksanaan kerja sama di bidang yang telah disepakati akan ditindaklanjuti melalui penandatanganan nota kesepahaman oleh para pihak paling lambat enam bulan setelah penandatanganan yang dilakukan ini," kata Iswanto. (CM)
(atk)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Muzakir Manaf: Pemulihan...
Muzakir Manaf: Pemulihan Infrastruktur di Aceh Pascabencana Baru Mencapai 30%
Cetak Pemuda Adaptif...
Cetak Pemuda Adaptif dan Inovatif, Amanah Aceh Gelar Kegiatan FLB
Program JKN Tanggung...
Program JKN Tanggung Biaya Pengobatan Anak Yunita di RSU Cempaka Lima Banda Aceh
Pengamanan PON XXI,...
Pengamanan PON XXI, Pemprov Aceh-BNPT Sinergi Cegah Radikalisme
Waduh! Ketua KONI Abu...
Waduh! Ketua KONI Abu Razak Sebut PON XXI Aceh Terancam Gagal, Mengapa?
Gubernur Aceh dan Gubernur...
Gubernur Aceh dan Gubernur Jateng Tandatangani Kerja Sama Pengembangan Potensi Daerah
Ditjen Bina Adwil Kemendagri...
Ditjen Bina Adwil Kemendagri Percepat Rehabilitasi Aceh Pascabencana
Rincian Barang Rampasan...
Rincian Barang Rampasan Negara Rp18,52 Millar Diserahkan ke KPU, Pemprov Aceh, dan Pemkot Tomohon
Mendagri Diminta Evaluasi...
Mendagri Diminta Evaluasi Kinerja Pejabat di Pemprov Aceh
Rekomendasi
5 Fakta Menarik Jerman...
5 Fakta Menarik Jerman Tumbang Dihajar Ekuador: Gol Kilat Sane hingga Tekanan Gila La Tri
Menpora Erick Kecam...
Menpora Erick Kecam Pelecehan Seksual terhadap Atlet Menembak, Tegaskan Dukungan bagi Korban
Iran Tolak Pendapat...
Iran Tolak Pendapat Menlu AS Rubio tentang Kesepakatan Damai
Berita Terkini
Viral Kabar Ganjil Genap...
Viral Kabar Ganjil Genap di 28 Gerbang Tol Jakarta, Polda Metro Jaya Angkat Bicara
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Padi Reborn hingga Mahalini...
Padi Reborn hingga Mahalini Bakal Hibur Warga pada Puncak HUT Jakarta
Gubernur Kaltim Resmikan...
Gubernur Kaltim Resmikan Pusat Layanan Jantung Modern di RSKD Balikpapan
Infografis
Perbandingan Gaji Tentara...
Perbandingan Gaji Tentara AS dengan Rusia, China, dan Inggris
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved