Modal Uang Rp 5 Ribu, Pria Bejat di Banjar Cabuli Anak Tetangga
loading...
A
A
A
BANJAR - Pelaku cabul dan asusila terhadap anak usia 5 tahun disergap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Banjar, Polda Jabar. Tersangka U (62) dibekuk di rumahnya di daerah Pataruman.
"Dengan mengiming-imingi bunga (nama samaran) uang dan jajanan, U berhasil menyalurkan hasratnya terhadap bocah tetangganya sendiri," ujar Kapolresta Kota Banjar AKBP Melda Yanny, Jumat (5/3/2021).
Dikatakan, kejadian bermula dari laporan tetangga korban yang melihat tersangka U dan korban keluar dari rumah kosong di Lingkungan Babakansari Kelurahan Pataruman, Kecamatan Pataruman Banjar pada tanggal 31 Januari 2021, dengan kondisi korban membetulkan celana dalamnya.
"Korban dan tersangka sudah terjalin keakraban, karena tersangka sering mengiming-imingi korban dengan uang dan jajanan Rp.5 ribu Rp 10 ribu, sehingga terjadilah kejadian pada tanggal 31 Januari tersebut, dimana korban dibawa ke sebuah rumah kosong oleh tersangka," terangnya. Baca: Tragis, Selebgram Makassar Dihabisi Pacar dengan Tusukan Pisau.
Untuk perbuatannya, tersangka diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda 5 miliar, karena telah melanggar UU Perlindungan Anak Pasal 81 tahun 2014.
Dari kejadian tersebut, Kapolres Banjar berharap, orang tua lebih bisa mengawasi anak-anaknya. "Kepada para orangtua lebih bisa meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya. Kita kasih pendidikan ke anak apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan," pungkasnya. Baca Juga: 31.500 Rumah di Jabar Bakal Dapat Bantuan Perbaikan, Begini Prosedurnya.
"Dengan mengiming-imingi bunga (nama samaran) uang dan jajanan, U berhasil menyalurkan hasratnya terhadap bocah tetangganya sendiri," ujar Kapolresta Kota Banjar AKBP Melda Yanny, Jumat (5/3/2021).
Dikatakan, kejadian bermula dari laporan tetangga korban yang melihat tersangka U dan korban keluar dari rumah kosong di Lingkungan Babakansari Kelurahan Pataruman, Kecamatan Pataruman Banjar pada tanggal 31 Januari 2021, dengan kondisi korban membetulkan celana dalamnya.
"Korban dan tersangka sudah terjalin keakraban, karena tersangka sering mengiming-imingi korban dengan uang dan jajanan Rp.5 ribu Rp 10 ribu, sehingga terjadilah kejadian pada tanggal 31 Januari tersebut, dimana korban dibawa ke sebuah rumah kosong oleh tersangka," terangnya. Baca: Tragis, Selebgram Makassar Dihabisi Pacar dengan Tusukan Pisau.
Untuk perbuatannya, tersangka diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda 5 miliar, karena telah melanggar UU Perlindungan Anak Pasal 81 tahun 2014.
Dari kejadian tersebut, Kapolres Banjar berharap, orang tua lebih bisa mengawasi anak-anaknya. "Kepada para orangtua lebih bisa meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya. Kita kasih pendidikan ke anak apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan," pungkasnya. Baca Juga: 31.500 Rumah di Jabar Bakal Dapat Bantuan Perbaikan, Begini Prosedurnya.
(nag)