Sukses Rayu Kekasih Berhubungan Intim, ABG Majalengka Ini Terancam Penjara 15 Tahun

Kamis, 04 Maret 2021 - 15:45 WIB
loading...
Sukses Rayu Kekasih Berhubungan Intim, ABG Majalengka Ini Terancam Penjara 15 Tahun
PR terancam penjara 7 tahun setelah menyetubuhi pacar yang dikenalnya melalui Facebook. Foto/MPI/inin nastain
A A A
MAJALENGKA - Berhasil merayu kekasih melakulan hubungan suami-istri, seorang remaja ABG, RP warga Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat kini menghadapi hukuman penjara. Tidak tanggung-tanggung, ABG kelahiran 2002 itu terancam mendekam di balik sel minimal 7 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Ancaman penjara yang dihadapi RP berawal saat dia mengajak kekasihnya, seorang ABG putri menginap di rumahnya pada 2 Januari lalu. Ajakannya mendapat persetujuan, RP kemudian kekasihnya itu berhubungan badan, yang juga kembali di-iya-kan.

Perbuatan layaknya suami-istri dua remaja ABG itu kembali dilakukan malam berikutnya. Sama seperti yang pertama, perbuatan kedua mereka juga dilakukan di rumah PR, dengan jam yang sama, sekitar pukul 21.00 WIB.

Baca juga: Wanita Cantik yang Videonya Viral Pamer Plat Nomor TNI di Tik Tok, Ditangkap POM TNI

Sebelum melakukan persetubuhan, PR sempat menjanjikan kepada kekasihnya akan bertanggungjawab atas perbuatannya itu.

"Tersangka dan korban ini berpacaran dan korban dibujuk untuk berhubungan badan dengan iming-iming tersangka akan bertanggung jawab," kata Kasat Reskrim AKP Siswo D Tarigan saat ekspos kasus di Mapolres, Kamis (4/3/2021).

Penangkapan terhadap PR sendiri dilakukan setelah Polisi menerima laporan dari pihak keluarga korban. Berbekal laporan itu, petugas berhasil mengamankan PR pada 23 Februari malam.

"Kenapa bisa tau? Karena pada saat itu korban sempat tidak pulang dua hari dan kemudian dicari oleh keluarga. Setelah pulang korban ditanya keluarga, dari mana, dan diketahui bahwa korban pernah disetubuhi oleh tersangka," ungkap dia.

Baca juga: Demokrat KBB Dukung Sikap Tegas AHY Pecat Kader yang Terlibat GPK PD

Bersama terlapor, petugas juga mengamakan beberapa Barang Bukti, salah satunya pakaian korban. Akibat perbuatannya PR dijerat pasal 81 dan atau 82 UURI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Sementara, di hadapan petugas, PR mengaku sudah berpacaran dengan korban sekitar 6 bulan. Mereka berpacaran setelah berkenalan lewat media sosial (medsos) facebook.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1595 seconds (0.1#10.140)