Sukses Rayu Kekasih Berhubungan Intim, ABG Majalengka Ini Terancam Penjara 15 Tahun
Kamis, 04 Maret 2021 - 15:45 WIB
loading...
PR terancam penjara 7 tahun setelah menyetubuhi pacar yang dikenalnya melalui Facebook. Foto/MPI/inin nastain
A
A
A
MAJALENGKA - Berhasil merayu kekasih melakulan hubungan suami-istri, seorang remaja ABG, RP warga Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat kini menghadapi hukuman penjara. Tidak tanggung-tanggung, ABG kelahiran 2002 itu terancam mendekam di balik sel minimal 7 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Ancaman penjara yang dihadapi RP berawal saat dia mengajak kekasihnya, seorang ABG putri menginap di rumahnya pada 2 Januari lalu. Ajakannya mendapat persetujuan, RP kemudian kekasihnya itu berhubungan badan, yang juga kembali di-iya-kan.
Perbuatan layaknya suami-istri dua remaja ABG itu kembali dilakukan malam berikutnya. Sama seperti yang pertama, perbuatan kedua mereka juga dilakukan di rumah PR, dengan jam yang sama, sekitar pukul 21.00 WIB.
Baca juga: Wanita Cantik yang Videonya Viral Pamer Plat Nomor TNI di Tik Tok, Ditangkap POM TNI
Sebelum melakukan persetubuhan, PR sempat menjanjikan kepada kekasihnya akan bertanggungjawab atas perbuatannya itu.
"Tersangka dan korban ini berpacaran dan korban dibujuk untuk berhubungan badan dengan iming-iming tersangka akan bertanggung jawab," kata Kasat Reskrim AKP Siswo D Tarigan saat ekspos kasus di Mapolres, Kamis (4/3/2021).
Penangkapan terhadap PR sendiri dilakukan setelah Polisi menerima laporan dari pihak keluarga korban. Berbekal laporan itu, petugas berhasil mengamankan PR pada 23 Februari malam.
Ancaman penjara yang dihadapi RP berawal saat dia mengajak kekasihnya, seorang ABG putri menginap di rumahnya pada 2 Januari lalu. Ajakannya mendapat persetujuan, RP kemudian kekasihnya itu berhubungan badan, yang juga kembali di-iya-kan.
Perbuatan layaknya suami-istri dua remaja ABG itu kembali dilakukan malam berikutnya. Sama seperti yang pertama, perbuatan kedua mereka juga dilakukan di rumah PR, dengan jam yang sama, sekitar pukul 21.00 WIB.
Baca juga: Wanita Cantik yang Videonya Viral Pamer Plat Nomor TNI di Tik Tok, Ditangkap POM TNI
Sebelum melakukan persetubuhan, PR sempat menjanjikan kepada kekasihnya akan bertanggungjawab atas perbuatannya itu.
"Tersangka dan korban ini berpacaran dan korban dibujuk untuk berhubungan badan dengan iming-iming tersangka akan bertanggung jawab," kata Kasat Reskrim AKP Siswo D Tarigan saat ekspos kasus di Mapolres, Kamis (4/3/2021).
Penangkapan terhadap PR sendiri dilakukan setelah Polisi menerima laporan dari pihak keluarga korban. Berbekal laporan itu, petugas berhasil mengamankan PR pada 23 Februari malam.
Lihat Juga :