Warga Grand Wisata Bekasi Banjir Dukungan usai Digugat Pengembang
Kamis, 04 Maret 2021 - 12:24 WIB
loading...
Pembangunan musala di Perumahan Grand Wisata, Desa Lambang Jaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Foto: Dok SINDOnews
A
A
A
BEKASI - Warga Klaster Water Garden Perumahan Grand Wisata , Desa Lambang Jaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, banjir dukungan usai digugat pengembang perumahan terkait kasus pembangunan Musala Al Muhajirin. Sebelumnya, pembangunan musala dipermasalahkan oleh pihak pengembang.
Dukungan untuk warga datang dari Wakil Sekretaris Komisi Hukum dan HAM Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kaspudin Nor. Menurut dia, pengembang semestinya tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum saat menggugat warga yang telah sah memiliki lahan yang mereka beli.
Baca juga: Pembangunan Musala di Grand Wisata Bekasi Sesuai Aturan, FKUB: Warga Non Muslim pun Telah Setuju
”Setelah proses jual beli selesai, seluruh hak dan kewajiban terhadap tanah melekat kepada pembeli sebagai pemilik. Persoalan kedua pihak selesai setelah serah terima tanah,” ujar mantan Komisioner Komisi Kejaksaan RI ini, Kamis (4/3/2021).
Maka itu, sudah tidak ada lagi permasalahan dan masyarakat dibolehkan untuk beribadah. Kaspudin mengatakan, tanah kaveling seluas 226 meter persegi yang menjadi fasilitas sosial atau fasilitas umum juga seharusnya tidak menjadi persoalan sepanjang mendapatkan persetujuan pengguna dan warga sekitar sesuai aturan.
Seharusnya pengembang tidak menghalangi upaya warga membangun musala karena akan melanggar kebebasan beribadah dan prinsip kepentingan umum. Usulan pemerintah daerah mendorong warga agar meminta persetujuan pembangunan musala kepada pengembang juga keliru. Sebab, semestinya sebagai badan hukum publik posisi pemerintah tidak boleh tunduk kepada pengembang yang notabene adalah badan hukum privat.
Dukungan untuk warga datang dari Wakil Sekretaris Komisi Hukum dan HAM Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kaspudin Nor. Menurut dia, pengembang semestinya tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum saat menggugat warga yang telah sah memiliki lahan yang mereka beli.
Baca juga: Pembangunan Musala di Grand Wisata Bekasi Sesuai Aturan, FKUB: Warga Non Muslim pun Telah Setuju
”Setelah proses jual beli selesai, seluruh hak dan kewajiban terhadap tanah melekat kepada pembeli sebagai pemilik. Persoalan kedua pihak selesai setelah serah terima tanah,” ujar mantan Komisioner Komisi Kejaksaan RI ini, Kamis (4/3/2021).
Maka itu, sudah tidak ada lagi permasalahan dan masyarakat dibolehkan untuk beribadah. Kaspudin mengatakan, tanah kaveling seluas 226 meter persegi yang menjadi fasilitas sosial atau fasilitas umum juga seharusnya tidak menjadi persoalan sepanjang mendapatkan persetujuan pengguna dan warga sekitar sesuai aturan.
Seharusnya pengembang tidak menghalangi upaya warga membangun musala karena akan melanggar kebebasan beribadah dan prinsip kepentingan umum. Usulan pemerintah daerah mendorong warga agar meminta persetujuan pembangunan musala kepada pengembang juga keliru. Sebab, semestinya sebagai badan hukum publik posisi pemerintah tidak boleh tunduk kepada pengembang yang notabene adalah badan hukum privat.
Lihat Juga :