Warga Grand Wisata Bekasi Banjir Dukungan usai Digugat Pengembang

Kamis, 04 Maret 2021 - 12:24 WIB
loading...
Warga Grand Wisata Bekasi...
Pembangunan musala di Perumahan Grand Wisata, Desa Lambang Jaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Foto: Dok SINDOnews
A A A
BEKASI - Warga Klaster Water Garden Perumahan Grand Wisata , Desa Lambang Jaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, banjir dukungan usai digugat pengembang perumahan terkait kasus pembangunan Musala Al Muhajirin. Sebelumnya, pembangunan musala dipermasalahkan oleh pihak pengembang.

Dukungan untuk warga datang dari Wakil Sekretaris Komisi Hukum dan HAM Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kaspudin Nor. Menurut dia, pengembang semestinya tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum saat menggugat warga yang telah sah memiliki lahan yang mereka beli.
Baca juga: Pembangunan Musala di Grand Wisata Bekasi Sesuai Aturan, FKUB: Warga Non Muslim pun Telah Setuju

”Setelah proses jual beli selesai, seluruh hak dan kewajiban terhadap tanah melekat kepada pembeli sebagai pemilik. Persoalan kedua pihak selesai setelah serah terima tanah,” ujar mantan Komisioner Komisi Kejaksaan RI ini, Kamis (4/3/2021).

Maka itu, sudah tidak ada lagi permasalahan dan masyarakat dibolehkan untuk beribadah. Kaspudin mengatakan, tanah kaveling seluas 226 meter persegi yang menjadi fasilitas sosial atau fasilitas umum juga seharusnya tidak menjadi persoalan sepanjang mendapatkan persetujuan pengguna dan warga sekitar sesuai aturan.

Seharusnya pengembang tidak menghalangi upaya warga membangun musala karena akan melanggar kebebasan beribadah dan prinsip kepentingan umum. Usulan pemerintah daerah mendorong warga agar meminta persetujuan pembangunan musala kepada pengembang juga keliru. Sebab, semestinya sebagai badan hukum publik posisi pemerintah tidak boleh tunduk kepada pengembang yang notabene adalah badan hukum privat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pengadilan Tolak Seluruh...
Pengadilan Tolak Seluruh Gugatan Nikita Mirzani, Reza Gladys Menang Telak
Gugatan UU PDP Ditolak...
Gugatan UU PDP Ditolak MK, Negara Wajib Awasi Transfer Data Pribadi
Dugaan Ancaman terhadap...
Dugaan Ancaman terhadap Aset Negara, Gugatan PLK di PTUN Jakarta Jadi Sorotan
Rekomendasi
GoPro Sekarat: Dari...
GoPro Sekarat: Dari Bintang Wall Street Rp198 Triliun Jadi Saham Receh
Geledah Kantor Wika,...
Geledah Kantor Wika, Kortas Tipikor Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Ekonom: Kebijakan BI...
Ekonom: Kebijakan BI dan Pemerintah Memperkuat Rupiah Sudah Tepat
Berita Terkini
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo Beberkan Konstruksi Laporan Terhadap Lechumanan dan Rismon
Kader PPP Segera Laporkan...
Kader PPP Segera Laporkan Taj Yasin, Agus Suparmanto, dan Thobahul Aftoni ke Polda Metro
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
SDN di NTT Dibongkar...
SDN di NTT Dibongkar untuk KDMP, Andreas PDIP: Jangan Korbankan Program Lainnya
Program Perempuan Berdaya...
Program Perempuan Berdaya Sandiaga Uno, Peserta Raup Pesanan Jutaan Rupiah
Infografis
15 Kolonel Pecah Bintang...
15 Kolonel Pecah Bintang Jadi Brigjen TNI usai Dapat Promosi Jabatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved