Tak Perlu Repot Lagi Bayar Uji Kir, Bank Jatim Buka Layanan QRIS
loading...
A
A
A
SURABAYA - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk atau Bank Jatim, bekerjasama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tuban, dalam mempermudah pembayaran uji kelayakan kendaraan niaga atau uji kir menggunakan Quick Response Indonesia Standard (QRIS).
Seperti diketahui QRIS merupakan salah satu metode pembayaran yang lagi hits saat ini di kalangan masyarakat. Pembayaran uji kir melalui QRIS kini dapat dilakukan melalui aplikasi mobile banking Bank Jatim yang dapat diunduh melalui Appstore dan Play Store.
"Saat ini Dishub Tuban menjadi pilot project, namun kedepannya pembayaran uji kir melalui QRIS Bank Jatim dapat dilakukan di seluruh Dishub Kabupaten/Kota di Jatim," kata Corporate Secretary Bank Jatim, Umi Rodiyah.
Layanan pembayaran uji kir melalui QRIS ini sebagai bentuk implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETP). Inovasi tersebut sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan implementasi transaksi non tunai di Pemda.
"Kerjasama ini telah berjalan sejak bulan Februari 2021 dan diharapkan dapat berkontribusi dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi serta Dana Pihak Ketiga (DPK) Bank Jatim," imbuh Umi.
Secara garis besar, kata dia, kerjasama ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan Dishub akan suatu sistem pembayaran yang terkoneksi dengan database. Tujuannya, untuk efisiensi waktu dan tenaga. Selain itu, sistem pembayaran juga lebih mudah, aman, dan nyaman.
"Dengan adanya kerjasama ini, nasabah dapat dengan mudah melakukan pembayaran uji kir . Baik melalui Bank Jatim Mobile ataupun aplikasi mobile fintech lainnya. Sehingga dapat menghemat waktu nasabah," pungkasnya.
Seperti diketahui QRIS merupakan salah satu metode pembayaran yang lagi hits saat ini di kalangan masyarakat. Pembayaran uji kir melalui QRIS kini dapat dilakukan melalui aplikasi mobile banking Bank Jatim yang dapat diunduh melalui Appstore dan Play Store.
"Saat ini Dishub Tuban menjadi pilot project, namun kedepannya pembayaran uji kir melalui QRIS Bank Jatim dapat dilakukan di seluruh Dishub Kabupaten/Kota di Jatim," kata Corporate Secretary Bank Jatim, Umi Rodiyah.
Layanan pembayaran uji kir melalui QRIS ini sebagai bentuk implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETP). Inovasi tersebut sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan implementasi transaksi non tunai di Pemda.
"Kerjasama ini telah berjalan sejak bulan Februari 2021 dan diharapkan dapat berkontribusi dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi serta Dana Pihak Ketiga (DPK) Bank Jatim," imbuh Umi.
Secara garis besar, kata dia, kerjasama ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan Dishub akan suatu sistem pembayaran yang terkoneksi dengan database. Tujuannya, untuk efisiensi waktu dan tenaga. Selain itu, sistem pembayaran juga lebih mudah, aman, dan nyaman.
"Dengan adanya kerjasama ini, nasabah dapat dengan mudah melakukan pembayaran uji kir . Baik melalui Bank Jatim Mobile ataupun aplikasi mobile fintech lainnya. Sehingga dapat menghemat waktu nasabah," pungkasnya.
(eyt)