Ini Jurus Maut Kepsek SMK Surabaya yang Diduga Cabuli Siswinya
loading...
A
A
A
SURABAYA - Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh kepala sekolah SMK Swasta di Surabaya, AF , terhadap siswi berinisial ARN (19), pada akhir Desember 2019 akhirnya dilaporkan ke polisi. Ayah ARN, Soeminto, yang geram atas tindakan kepsek melaporkan ulah cabul kepsek ke Polrestabes Surabaya , Rabu (3/3/2021).
Kepala Sekolah SMK Swasta di kawasan Jalan Kedung Anyar tersebut dilaporkan atas perbuatan yang tidak senonoh berupa pencabulan pada ARN. Laporan pencabulan terhadap anak yang diduga dilakukan oleh Kepala Sekolah SMK Surabaya berinisial AF, tersebut tertuang dalam tanda bukti lapor Nomor : TBL-B/210/III/RES.1.24/2021/RESKRIM/SPKT Polrestabes Surabaya.
Yang bersangkutan dilaporkan atas dugaan kejahatan tindak pidana Pencabulan Terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal :83 UU RI No.17 Th 2016 jo. Pasal 76-e UU RI No.35 Th 2014 tentang Penetapan Perpu No.1 Th 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No.23 Th 2002 tetang Perlindungan Anak menjadi UU.
ARN mengungkapkan, sejak awal dia tidak memiliki prasangka buruk terhadap AF. Mengingat AF merupakan guru dan kepala sekolah yang dihormati banyak orang. Namun tak disangka, ternyata AF tega mempermainkan bagian tubuh siswinya saat sekolah dalam keadaan kosong.
Sebelum pencabulan terjadi, ARN memang sudah dekat dengan AF layaknya siswa dan guru. Dia sempat diajak jalan-jalan di salah satu mall Surabaya untuk sekedar membeli Richeese. Karena saking akrabnya, ARN bergurau pada AF bahwa dirinya ingin beli boneka. Tak disangka, ternyata AF mengabulkan keinginan ARN.
“Waktu di mall saya dibelikan boneka, tas, topi dan handset. Sebelumnya saya memang pernah cerita saya pengen boneka, tapi harganya mahal. Tapi pikiran saya cuma bercanda, ya masak kepala sekolah mau belikan. Ternyata waktu di mall dibelikan," ungkapnya.
Rayuan AF terhadap ARN tidak berhenti di situ. ARN dijanjikan akan dibantu pembayaran SPP dari uang pribadi AF. Tapi bantuan SPP yang dijanjikan itu belum juga muncul sampai sekarang. Pascakejadian di ruang kepsek, ARN mengaku trauma. Setiap melihat wajah kepseknya timbul rasa takut, sehingga dia memutuskan untuk tidak kembali ke sekolah.
“Sejak saat itu saya gak sekolah, takut melihat wajah kepala sekolah. Sejak saat itu juga saya gak pernah balas pesan singkat. Teleponnya juga gak saya angkat. Tapi dia sempat mendatangi rumah saya sekitar 4 kali. Alasannya karena saya gak pernah balas pesan singkat dan tidak pernah ke sekolah," paparnya.
Meski sudah melakukan perilaku tidak senonoh ke ARN, AF ternyata tidak memberikan ancaman serius. Kata ARN, Kepseknya hanya berpesan agar tidak bercerita pada siapa pun termasuk guru di sekolah. “Tidak pernah ada ancaman serius, tapi tidak boleh bilang ke siapa pun termasuk guru-gurupun tidak boleh tahu," ucapnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Ahadian mengaku, sudah mengetahui adanya laporan tindak pidana dugaan pencabulan yang dilakukan kepala sekolah SMK swasta di Surabaya terhadap siswinya.
Berdasarkan bukti laporan polisi tersebut, pihaknya akan menindaklanjuti dengan mencari alat barang bukti dan meminta keterangan saksi-saksi. Polisi juga akan segera menurunkan tim dari satreskrim untuk mendalami kejadian seperti yang sudah dilaporkan. Hal itu untuk membuktikan dugaan tersebut apakah benar atau tidak.
"Kami sudah menerima laporan dugaan pencabulan yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah SMK Swasta di Surabaya. Berdasarkan laporan polisi tersebut kita akan segera memanggil beberapa saksi, termasuk keluarga-keluarga korban maupun terlapor," pungkasnya.
Kepala Sekolah SMK Swasta di kawasan Jalan Kedung Anyar tersebut dilaporkan atas perbuatan yang tidak senonoh berupa pencabulan pada ARN. Laporan pencabulan terhadap anak yang diduga dilakukan oleh Kepala Sekolah SMK Surabaya berinisial AF, tersebut tertuang dalam tanda bukti lapor Nomor : TBL-B/210/III/RES.1.24/2021/RESKRIM/SPKT Polrestabes Surabaya.
Yang bersangkutan dilaporkan atas dugaan kejahatan tindak pidana Pencabulan Terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal :83 UU RI No.17 Th 2016 jo. Pasal 76-e UU RI No.35 Th 2014 tentang Penetapan Perpu No.1 Th 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No.23 Th 2002 tetang Perlindungan Anak menjadi UU.
ARN mengungkapkan, sejak awal dia tidak memiliki prasangka buruk terhadap AF. Mengingat AF merupakan guru dan kepala sekolah yang dihormati banyak orang. Namun tak disangka, ternyata AF tega mempermainkan bagian tubuh siswinya saat sekolah dalam keadaan kosong.
Sebelum pencabulan terjadi, ARN memang sudah dekat dengan AF layaknya siswa dan guru. Dia sempat diajak jalan-jalan di salah satu mall Surabaya untuk sekedar membeli Richeese. Karena saking akrabnya, ARN bergurau pada AF bahwa dirinya ingin beli boneka. Tak disangka, ternyata AF mengabulkan keinginan ARN.
“Waktu di mall saya dibelikan boneka, tas, topi dan handset. Sebelumnya saya memang pernah cerita saya pengen boneka, tapi harganya mahal. Tapi pikiran saya cuma bercanda, ya masak kepala sekolah mau belikan. Ternyata waktu di mall dibelikan," ungkapnya.
Rayuan AF terhadap ARN tidak berhenti di situ. ARN dijanjikan akan dibantu pembayaran SPP dari uang pribadi AF. Tapi bantuan SPP yang dijanjikan itu belum juga muncul sampai sekarang. Pascakejadian di ruang kepsek, ARN mengaku trauma. Setiap melihat wajah kepseknya timbul rasa takut, sehingga dia memutuskan untuk tidak kembali ke sekolah.
“Sejak saat itu saya gak sekolah, takut melihat wajah kepala sekolah. Sejak saat itu juga saya gak pernah balas pesan singkat. Teleponnya juga gak saya angkat. Tapi dia sempat mendatangi rumah saya sekitar 4 kali. Alasannya karena saya gak pernah balas pesan singkat dan tidak pernah ke sekolah," paparnya.
Meski sudah melakukan perilaku tidak senonoh ke ARN, AF ternyata tidak memberikan ancaman serius. Kata ARN, Kepseknya hanya berpesan agar tidak bercerita pada siapa pun termasuk guru di sekolah. “Tidak pernah ada ancaman serius, tapi tidak boleh bilang ke siapa pun termasuk guru-gurupun tidak boleh tahu," ucapnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Ahadian mengaku, sudah mengetahui adanya laporan tindak pidana dugaan pencabulan yang dilakukan kepala sekolah SMK swasta di Surabaya terhadap siswinya.
Berdasarkan bukti laporan polisi tersebut, pihaknya akan menindaklanjuti dengan mencari alat barang bukti dan meminta keterangan saksi-saksi. Polisi juga akan segera menurunkan tim dari satreskrim untuk mendalami kejadian seperti yang sudah dilaporkan. Hal itu untuk membuktikan dugaan tersebut apakah benar atau tidak.
"Kami sudah menerima laporan dugaan pencabulan yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah SMK Swasta di Surabaya. Berdasarkan laporan polisi tersebut kita akan segera memanggil beberapa saksi, termasuk keluarga-keluarga korban maupun terlapor," pungkasnya.
(nic)