Ditlantas Polda Jaya Posko Layanan SIM yang Hilang/Rusak Akibat Banjir
Selasa, 02 Maret 2021 - 20:15 WIB
loading...
A
A
A
Ia berharap posko ini dapat membantu warga korban banjir yang SIM-nya hilang ataupun rusak. "Semoga posko ini bermanfaat, kami siap membantu warga yang kesulitan mengurus SIM karena kebanjiran," ucapnya.
Adapun persyaratan yang perlu dilampirkan oleh pemohon SIM adalah :
1. SIM Hilang:
-Surat laporan kehilangan dari kepolisian
-Surat keterangan RT/RW
-Surat keterangan sehat dari dokter atau medis
-Foto Kopi KTP
2. SIM Rusak:
-Surat Keterangan RT/RW
-Surat keterangan sehat dari dokter
-KTP
-SIM yang rusak
Adapun persyaratan yang perlu dilampirkan oleh pemohon SIM adalah :
1. SIM Hilang:
-Surat laporan kehilangan dari kepolisian
-Surat keterangan RT/RW
-Surat keterangan sehat dari dokter atau medis
-Foto Kopi KTP
2. SIM Rusak:
-Surat Keterangan RT/RW
-Surat keterangan sehat dari dokter
-KTP
-SIM yang rusak
(thm)
Lihat Juga :