Ingin Selundupkan Sabu ke Tahanan, 2 Kurir Diciduk Polisi  

Selasa, 02 Maret 2021 - 19:21 WIB
loading...
Ingin Selundupkan Sabu ke Tahanan, 2 Kurir Diciduk Polisi   
Polres Jakarta Selatan rilis kasus kurir narkoba yang hendak menyelundupkan sabu ke tahanan. Alhasil, dua kurir dan tiga napi dibekuk polisi. Foto: Ari Sandita Murti/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polisi menciduk dua kurir narkoba jenis sabu berinisial AF dan MF lantaran hendak memasukan barang haram itu ke tahanan Polres Jakarta Selatan . Dari penangkapan itu, diketahui ada tiga napi berinisial MS, DD, dan AMD yang memesan barang haram itu pada keduanya.

"Kedua pelaku, AF dan MF ditangkap di Ciputat Timur, Tangerang Selatan pada Senin, 1 Maret 2021 kemarin dan dari keduanya diamankan berbagai bungkus sabu sebanyak total 4 gram," ujar Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Azis Andriansyah kepada wartawan, Selasa (2/3/2021). Menurutnya, penangkapan itu berawal saat kedua pelaku mendatangi Pos Penjagaan tahanan Polres Jaksel dan mengaku hendak mengirimkan makanan ke tahanan. Keduanya lantas menitipkan makanan itu ke penjaga tahanan untuk diserahkan ke tahanan dimaksud.

"Ada 3 orang yang dituju dengan nama samaran, di antaranya ada MS, DD dan AFM, yang mana ketiganya merupakan tahanan kasus narkotika. Kedua pelaku lalu pergi tanpa meninggalkan identitasnya dan saat diperiksa isi makannya apa, ternyata disitu ada benda mencurigakan terbungkus plastik berisi sabu seberat 1,54 gram," tuturnya.

Dia menerangkan, petugas lantas melaporkan kejadian itu ke Satnarkoba Polres Jaksel guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Kurang dari 24 jam, kedua pelaku akhirnya berhasil diciduk, sedangkan ketiga tahanan itu saat dicek ternyata memang benar adanya. "Jadi modusnya, tahanan ini curi-curi pakai handphone saat jam besuk, dia lalu memesan untuk jam besuk berikutnya. Lalu, si pengirim mengantarnya tapi tak secara langsung, dia titipkan di penjagaan lalu pergi agar tak dicurigai," jelasnya.

Kini, tambahnya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) Jo 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan petugas jaga bernama Bripka Winarso diganjar penghargaan karena telah menggagalkan masuknya narkotika ke tahanan.

"Ini menjadi warning bagi kepolisian, ke depan akan kami perketat lagi bagi tamu yang datang menjenguk, termasuk waktu jenguknya agar bisa diantisipasi hal-hal seperti ini," katanya.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1834 seconds (0.1#10.140)