Motif Pelecehan Seksual Bos Jasa Keuangan di Ancol, Pelaku Ngaku buat Ritual Sembahyang
Selasa, 02 Maret 2021 - 16:23 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu, Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi mengatakan bahwa pelaku sudah melakukan aksi bejatnya beberapa kali.
"Korban dibujuk rayu dengan alasan akan meramal dan ada unsur pemaksaan dengan cara menyentuh bagian vital atau organ sensitif di tubuh korban dan ini dilakukan sering, artinya sudah banyak sekali," ucap Nasriadi.
Atas perbuatan tersangka, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
"Kita telah amankan barang bukti yaitu, baju yang dikenakan oleh korban pada saat itu dan alat bukti lainnya," tutupnya.
"Korban dibujuk rayu dengan alasan akan meramal dan ada unsur pemaksaan dengan cara menyentuh bagian vital atau organ sensitif di tubuh korban dan ini dilakukan sering, artinya sudah banyak sekali," ucap Nasriadi.
Atas perbuatan tersangka, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
"Kita telah amankan barang bukti yaitu, baju yang dikenakan oleh korban pada saat itu dan alat bukti lainnya," tutupnya.
(thm)
Lihat Juga :