Habib Rizieq Tolak Keras Investasi Miras

Selasa, 02 Maret 2021 - 05:30 WIB
loading...
Habib Rizieq Tolak Keras...
Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Azis Yanuar menjelaskan, Imam Besar FPI itu menentang keras perihal investasi miras yang digulirkan oleh Pemerintah Pusat. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab , Azis Yanuar menjelaskan, Imam Besar FPI itu menentang keras perihal investasi minuman keras (miras) yang digulirkan oleh Pemerintah Pusat.

"Beliau menolak keras," tegas Azis menirukan ucapan Habib Rizieq, Senin (1/3/2021). (Baca juga; Said Aqil, Gus Miftah, Ustadz Yusuf Mansyur Besok Jumpa Pers Tolak Legalisasi Miras )

Dia menambahkan, pada Tahun 2013 Front Pembela Islam (FPI) sempat mengajukan gugatan judicial review dan dikabulkan perpres miras waktu itu.

"Peredaran miras kan jelas bertentangan dengan UUD 45 perihal mencerdaskan kehidupan bangsa dan negara dan Pancasila sila pertama dimana seluruh agama mengatur menolak khamr atau minuman keras," tambahnya.

Habib Rizieq pun, kata Azis tetap pada pendiriannya untuk mengkritisi pemerintah dalam hal investasi miras. "Habib Rizieq fokus kritisi kebijakan yang bertentangan dengan UUD 45 dan norma agama," tutup Azis.

Sekadar informasi, aturan terbaru mengenai bidang usaha penanaman modal memungkinkan gubernur menyampaikan usulan membuka investasi minuman keras (miras) di wilayahnya.

Hal ini seiring dengan terbitnya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10/2021 (Perpres 10/2021) tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken regulasi itu pada 2 Februari 2021 sebagai peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Azis Yanuar menegaskan, Imam Besar FPI itu menentang keras perihal investasi miras yang digulirkan oleh Pemerintah Pusat. "Beliau menolak keras," tegas Azis menirukan ucapan Habib Rizieq, Senin (1/3/2021). (Baca juga; Polemik Pelegalan Miras Sindir Janji Anies Soal Bir, Apa si Masalahnya? )

Dia menambahkan, pada Tahun 2013 Front Pembela Islam (FPI) sempat mengajukan gugatan judicial review dan dikabulkan perpres miras waktu itu.

"Peredaran miras kan jelas bertentangan dengan UUD 45 perihal mencerdaskan kehidupan bangsa dan negara dan Pancasila sila pertama dimana seluruh agama mengatur menolak khamr atau minuman keras," tambahnya.

Habib Rizieq pun, kata Azis tetap pada pendiriannya untuk mengkritisi pemerintah dalam hal investasi miras. "Habib Rizieq fokus kritisi kebijakan yang bertentangan dengan UUD 45 dan norma agama," tutup Azis.

Sekadar informasi, aturan terbaru mengenai bidang usaha penanaman modal memungkinkan gubernur menyampaikan usulan membuka investasi minuman keras (miras) di wilayahnya.

Hal ini seiring dengan terbitnya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10/2021 (Perpres 10/2021) tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken regulasi itu pada 2 Februari 2021 sebagai peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Satpol PP DKI Musnahkan...
Satpol PP DKI Musnahkan 10.200 Botol Miras Hasil Operasi 2026 di Silang Monas
Kunjungi Markas Habib...
Kunjungi Markas Habib Rizieq, Menkop Ferry Juliantono Dorong Dibentuknya Koperasi Pesantren
Pesan Menohok Dudung...
Pesan Menohok Dudung ke Habib Rizieq: Ulama Itu Meneduhkan, Mulutnya Tak Menjelekkan
Rekomendasi
Indonesia Perkuat Regenerasi...
Indonesia Perkuat Regenerasi Atlet demi Kuasai Panggung MMA Asia
Saudari Cristiano Ronaldo...
Saudari Cristiano Ronaldo Ngamuk usai Portugal Ditahan Kongo, Bruno Fernandes Ikut Disindir
Universitas Brawijaya...
Universitas Brawijaya Tembus Peringkat 616 Dunia di QS WUR 2027
Berita Terkini
Almamater Lima Soroti...
Almamater Lima Soroti Dugaan Penyusutan Lahan Taman Potret Tangerang
Dokter Tifa Pakai Kursi...
Dokter Tifa Pakai Kursi Roda hingga Dibopong usai Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri
Kurang dari 12 Jam,...
Kurang dari 12 Jam, Satreskrim Polres Pelalawan Tangkap Perampok Sadis
Program Ketahanan Pangan,...
Program Ketahanan Pangan, Puluhan Hektare Sawah di Batang Ditanami Padi Hasil Riset
Dina Masyusin Salurkan...
Dina Masyusin Salurkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga Rawa Buaya
Petani dan Pelaku UMKM...
Petani dan Pelaku UMKM Sumut, Riau, hingga Aceh Kirim Hasil Kerajinan Lidi ke China
Infografis
Membangkang, Panglima...
Membangkang, Panglima Israel Tolak Perintah Serang Gaza Besar-besaran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved