Desak Perpres Investasi Miras Dicabut, MUI: Jabar Incaran Investor Minuman Beralkohol

Senin, 01 Maret 2021 - 13:55 WIB
loading...
Desak Perpres Investasi...
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat mendukung penuh keputusan MUI Pusat yang mendesak pemerintah mencabut Perpres tentang Investasi Minuman Keras (Miras). Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
A A A
BANDUNG - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat mendukung penuh keputusan MUI Pusat yang mendesak pemerintah mencabut Peraturan Presiden (Perpres) tentang Investasi Minuman Keras (Miras).

"Kami mendukung penuh keputusan MUI Pusat. Prepres itu harus dicabut," tegas Sekretaris Umum (Sekum) MUI Jabar, Rafani Achyar, Senin (1/3/2021).

Baca juga: Tegaskan Haram, MUI Minta Pemerintah Cabut Perpres Investasi Miras

Menurutnya, kebijakan tersebut benar-benar mengecewakan. Pasalnya, di tengah situasi dan kondisi yang serba sulit akibat pandemi COVID-19 dimana sektor ekonomi ambruk dan tatanan sosial carut marut, pemerintah malah mengeluarkan kebijakan yang dinilainya sangat bertentangan dengan kadiah agama.

Baca juga: Setahun 3 Juta Orang Tewas Akibat Miras, MUI: Lebih Banyak Dibanding COVID-19

"Kondisi kita ini sedang sulit, ekonomi ambruk, tatanan sosial rusak, tiba-tiba pemerintah mengeluarkan perpres itu. Bisa dibayangkan bagaimana dampaknya? karena ini bertentangan dengan kaidah agama. Perpres ini bakal mengundang kemudaratan, kemungkaran yang besar," papar Rafani.

Rafani mengakui, dari perspektif ekonomi, kebijakan tersebut bakal memberikan keuntungan secara ekonomi. Namun, dia kembali menegaskan bahwa perpres tersebut sangat bertentangan dengan kaidah agama.

"Perpres ini bakal menciptakan problem besar, degradasi moral, kemaksiatan, perjudian, dan perbuatan maksiat lainnya," katanya.

Dia juga menilai, meskipun perpres ini hanya dilokalisasi di empat provinsi saja, namun masyarakat Jabar bakal menanggung beban berat atas hadirnya Perpres Investasi Miras.

Dengan jumlah penduduk terbesar di Indonesia, kata Rafani, Jabar dipastikan bakal menjadi incaran para investor untuk menjual produk mirasnya.

"Penduduk Indonesia ini 25 persennya ada di Jabar, ini tentu jadi incaran investor (miras). Apalagi, secara demografis, Jabar ini sangat dekat dengan Jakarta. Jabar bakal menjadi daerah pertama yang terdampak perpres ini. Karenanya, kebijakan ini harus dicabut," tandas Rafani.

Sebagaimana diketahui, pemerintah mengeluarkan kebijakan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 dan mulai berlaku per tanggal 2 Februari 2021. Dengan kebijakan itu, industri miras dapat menjadi ladang investasi asing, domestik, hingga diperjualbelikan secara eceran.

Sebelumnya, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Cholil Nafis menegaskan, minuman beralkohol dan minuman keras (miras) hukumnya haram sesuai Fatwa Majelis Ulama Indonesia Tahun 2009 Nomor 11.

"MUI Tahun 2009 telah mengeluarkan Fatwa Nomor 11 tentang hukum alkohol termasuk juga minuman keras ini hukumnya adalah haram," tegas Cholil dalam keterangan yang diterima, Senin (1/3/2021).

Dalam Fatwa tersebut, tegas Cholil, MUI merekomendasikan pertama, pemerintah agar melarang peredaran minuman beralkohol di tengah masyarakat dengan tidak memberikan izin pendirian pabrik yang memproduksi minuman tersebut.

"Oleh karena itu di antaranya dari rekomendasi yang disampaikan MUI yaitu pada rekomendasi pertama ya, pemerintah agar melarang peredaran minuman beralkohol di tengah masyarakat dengan tidak memberikan izin pendirian pabrik yang memproduksi minuman tersebut," jelasnya.

Kemudian rekomendasi yang kedua, kata Cholil, tidak memberikan izin untuk memperdagangkan, serta menindak secara tegas pihak yang melanggar aturan tersebut.

"Oleh karena itu jelas di sini, saya secara pribadi dan juga menurut Fatwa MUI ini kita menolak terhadap investasi miras, meskipun dilokalisir menjadi 4 provinsi saja," katanya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rembug Tani Jabar di...
Rembug Tani Jabar di Tasikmalaya, Apkarindo Perkuat Sinergi Demi Masa Depan Karet Rakyat
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
Rifqi Ali Mubarok, Sosok...
Rifqi Ali Mubarok, Sosok di Balik Misi Besar Partai Perindo di Jawa Barat
Jawa Barat Diprediksi...
Jawa Barat Diprediksi Hujan Sangat Lebat hingga 4 Mei 2026, Rawan Banjir
Anggota DPRD Jabar Soroti...
Anggota DPRD Jabar Soroti Dugaan Praktik Tak Wajar di Perguruan Tinggi
Musda XI Tetapkan Daniel...
Musda XI Tetapkan Daniel Muttaqien Syaifuddin sebagai Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat
PCMB SPMB Jabar 2026...
PCMB SPMB Jabar 2026 Diperpanjang, Berikut Jadwal Terbarunya
UM-PTKIN 2026 Digelar...
UM-PTKIN 2026 Digelar Hari Ini, Jabar Jadi Provinsi dengan Pendaftar Terbanyak
Kisah Karin Manuela...
Kisah Karin Manuela di Audisi Miss Indonesia 2026, Bangkit Setelah Gagal Tahun Lalu
Rekomendasi
SIG Berdayakan UMKM...
SIG Berdayakan UMKM Berbasis Potensi Lokal di Tuban
5 Calon Manajer Kopdes...
5 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal, Kemhan Ganti Nama Latsarmil
Insentif Kendaraan Listrik...
Insentif Kendaraan Listrik Mundur Jauh, Begini Kata Purbaya
Berita Terkini
Pramono Bakal Bangun...
Pramono Bakal Bangun 11 Rusun Baru Pakai APBD, Ini Lokasinya
Polisi Ungkap Alasan...
Polisi Ungkap Alasan Pelaku Sekap 3 Karyawan Percetakan, Tuduh Korban Curi Pelat Rp230 Juta
Akademisi: Riset Advokasi...
Akademisi: Riset Advokasi Kunci Perlindungan Warga Sipil
Kepala UPTD Diciptabintar...
Kepala UPTD Diciptabintar Pemkot Bandung Dorong Penegakan Aturan Pemanfaatan Ruang
JKF Fun Padel Competition...
JKF Fun Padel Competition 2026 Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Instansi di Jakarta
Isak Tangis Keluarga...
Isak Tangis Keluarga Kecelakaan Maut di Bekasi Timur: Saya Nggak Kuat Anaknya Masih Kecil
Infografis
Alasan Sekutu Desak...
Alasan Sekutu Desak NATO Tunjukkan Kekuatan pada Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved