Tak Kapok, Mantan Pegawai Rutan Sungaipenuh Kembali Diciduk Narkoba

Minggu, 28 Februari 2021 - 21:19 WIB
loading...
Tak Kapok, Mantan Pegawai Rutan Sungaipenuh Kembali Diciduk Narkoba
Mantan pegawai Rutan Sungaipenuh ini kembali diciduk kasus narkoba diduga saat akan melakukan transaksi sabu. Foto: Istimewa
A A A
KERINCI - Mantan pegawai negeri sipil (PNS) di Rutan Sungaipenuh, Kabupaten Kerinci , Provinsi Jambi , RAJ alias Aan (30) warga Siulak Deras, Gunung Kerinci kembali ditangkap Satuan Resnarkoba Polres Kerinci, karena terlibat peredaran narkotika jenis Sabu .

Sebelumnya, Aan pernah ditangkap 23 Januari 2015 lalu, kini ditangkap setelah menjual obat-obat jenis sabu kepada WE (38) alias Pak Sasa.


Kapolres Kerinci AKBP Agung Wahyu Nugroho melalui Kasat Narkoba Iptu Safrizal dan Kanit Ops Resnarkoba Polres Kerinci IPDA Yandra Kusuma mengukapkan, penangkapan kedua pelaku di tempat yang berbeda.

“Atas perintah Bapak Kapolres Kerinci kepada kasat narkoba, lalu kasat narkoba memerintahkan saya sendiri melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pria yang diduga bandar narkoba,” ujar Yandra kepada Sindonews.com, Sabtu (27/2/2021).



Dijelaskan Yandra, pengukapan kedua pelaku berdasarkan laporan masyarakat, dimana rumah WE (38) alias Pak Sasa di Desa Tannung Bungo, Kayuaro sering melakukan transaksi narkoba.

“Saya bersamaanggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres kerinci melakukan penyelidikan di tempat tersebut dan sekira pukul 17.00 WIB anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kerinci langsung menuju TKP tersebut dan menemukan seorang laki-laki diduga akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu,” bebernya.

Usai mengamankan WE, petugas lalu melakukan pengeledahan di rumah dan di mobil pelaku, kemudian menemukan satu paket sabu di pintu depan sebelah kanan dalam mobil WE dan alat bukti lain berupa pirek kaca yang diduga berisi sabu.



“Setelah diinterogasi, pelaku mengaku membeli barang haram itu dari Aan,” ungkapnya.

Selanjutnya melakukan pengembagan terhadap Aan dan menggeledah rumahnya, saat itu ditemukan satu buah kaca pirek yang berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu dan satu buah bong, serta lima korek api gas. “Kemudian kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Satuan Narkoba Polres Kerinci untuk proses hukum dan pengembangan,” ucapnya.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1760 seconds (0.1#10.140)