Polisi Tangkap 3 Remaja Penyiram Air Keras ABG 16 Tahun di Cipondoh

Jum'at, 26 Februari 2021 - 02:12 WIB
loading...
Polisi Tangkap 3 Remaja...
Petugas Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat, memperlihatkan tersangka dan barang bukti tawuran yang mengakibatkan satu ABG terluka.Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polisi menciduk tiga anak di bawah umur berinisial RMA, MS, dan MD di kawasan Rangkasbitung, Banten lantaran melakukan aksi penyiraman air kera s terhadap remaja berinisial FI (16) di Cipondoh, Tangerang pada Kamis 18 Februari 2021 lalu.

"Iya baru ditangkap di Rangkasbitung, Banten. Pelaku itu ada tiga orang dan rata-rata masih di bawah umur serta masih pelajar," ujar Kapolres Tangerang Kota, Kombes Deonijiu De Fatima saat dikonfirmasi, Kamis (25/2/2021) malam. Baca juga: Jadi Idola, Gadis di Medan Malah Ikut Terlibat Penyiraman Air Keras ke Wajah Kekasih

Menurutnya, ketiga remaja tanggung itu rata-rata masih berusia di bawah umur diamankan polisi di kawasan Rangkasbitung, Banten. Kasus penyiraman air keras itu terjadi saat adanya dua kelompok remaja tanggung yang saling tawuran di Cipondoh.

"Mereka ini kan tawuran antar geng remaja. Lewat IG ledek-meledek dan tantang menantang terus ketemuan lah, janjian mereka tentukan tempat terjadinya tawuran itu," tuturnya.

Setelah bertemu, kata dia, kelompok korban dan kelompok pelaku pun saling terlibat tawuran yang mana mereka saling membekali diri dengan senjata tajam dan air keras. Mereka diketahui membeli perbekalan itu melalui online.

"Setelah adanya tawuran kan ada yang lemah ada yang maju dan mundur nah yang korban ini disiram air keras sama pelaku dan juga dibacok. Mereka memang pada bawa saja semua, air keras kan dibawa, sudah direncana itu mereka dibeli secara online," terangnya.

Dari hasil penyelidikan sementara, dia menambahkan, RMA merupakan orang yang menyiram air keras ke korban dan dua orang lainnya yang membacok korban. Pasca melakukan penyiraman dan pembacokan, ketiga remaja tanggung itu pun kabur dan baru ditangkap hari ini. Baca juga: Bacok dan Siram ABG 16 Tahun dengan Air Keras, 4 Pelaku Tawuran Digelandang Polisi

"Sementara masih pendalaman lebih lanjut dan mereka mengakui itu. Untuk pasal sementara bisa terancam Pasal 170 KUHP," tegasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kontras Desak Polisi...
Kontras Desak Polisi Periksa Mantan Kabais dan 2 Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Menghormati Putusan,...
Menghormati Putusan, Mengawal Keadilan: Membaca Kasus Andrie Yunus dari Perspektif Hukum, Politik, dan Militer
Hakim Sebut Andrie Yunus...
Hakim Sebut Andrie Yunus Rendahkan Wibawa Pengadilan karena Tak Pernah Hadiri Sidang
Rekomendasi
Mo Salah dan Akhir Penantian...
Mo Salah dan Akhir Penantian 92 Tahun Mesir di Piala Dunia
Kenapa Hari Asyura Dijuluki...
Kenapa Hari Asyura Dijuluki Lebaran Anak Yatim? Begini Sejarahnya di Indonesia
Gunakan Mode Autopilot,...
Gunakan Mode Autopilot, Mobil Tesla Ini Malah Tabrak Rumah dan Tewaskan Penghuninya
Berita Terkini
Polda Metro: Penangguhan...
Polda Metro: Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tanggung Jawab Jaksa
Gelar Upacara HUT ke-499...
Gelar Upacara HUT ke-499 di Monas, Pemprov DKI Jakarta Tampilkan Tarian dan Defile OPD
Meriahkan HUT ke-499...
Meriahkan HUT ke-499 Jakarta, 2.000 Anak Ikuti Khitanan Massal Gratis
50 Tokoh Jamin Roy Suryo...
50 Tokoh Jamin Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Kabur, Penangguhan Penahanan Diajukan
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa Pertanyakan Penahanan: Razman Saja Tak Ditahan
Roy Suryo Kenakan Batik...
Roy Suryo Kenakan Batik Motif Garuda dan Kepalkan Tangan saat Tiba di Rutan Polda Metro
Infografis
22 Tahun Mangkrak, 109...
22 Tahun Mangkrak, 109 Tiang Monorel di Jakarta Dibongkar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved