Baca juga: Pulang Kerja, Pemuda 19 Tahun Ini Dibacok Begal di Bekasi
Berdasarkan laporan masyarakat tersebut, Tim Resmob Polres Kotamobagu, langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap dua orang yang diduga sebagai pelaku perampasan sepeda motor .
Kasat Reskrim Polres Kotamobagu AKP Angga Maulana mengatakan, kedua terduga pelaku yang ditangkap masing-masing SL alias Sandi (28) warga Kelurahan Tumubui, dan RM Alias Ridho (33) warga Lorong Sampana, Kelurahan Kotamobagu.
Baca Juga:
Baca juga: 500 Hektare Tanah Dirampas, Tangis Ratusan Warga Langkat Pecah di Pinggir Jalan
"Tim Resmob Polres Kotamobagu menangkap kedua terduga pelaku tersebut, setelah menerima laporan aduan melalui akun Facebook 'Resmob Res Kotamobagu'. Melalui akun Facebook tersebut, korban melaporkan motornya telah dirampas di jalanan wilayah Kotamobagu," katanya.
Atas aduan tersebut, Tim Resmob Polres Kotamobagu, langsung bergerak untuk melakukan pencarian kedua pelaku yang melakukan perampasan motor dengan melakukan penyelidikan terkait keberadaan oknum tersebut, dan kemudian berhasil mengamankan keduanya.
Baca juga: Istrinya Selingkuh, Pria Setengah Baya Tusuk Kepala Sekolah di Boyolali
"Kedua pelaku saat ini sudah kami tahan di Polres Mobagu, dan keduanya sedang menjalani pemeriksaan secara intensif di Polres Kotamobagu, untuk mengungkap seluruh aksi kejahatan yang pernah dilakukan," pungkasnya.
(eyt)