PN Jakpus Diyakini Tidak Akan Ubah Putusan Homologasi Anggota KSP Indosurya

Rabu, 24 Februari 2021 - 18:26 WIB
loading...
PN Jakpus Diyakini Tidak...
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat diyakini tidak akan mengubah putusan terkait perdamaian (homologasi) anggota KSP Indosurya. Foto/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat diyakini tidak akan mengubah putusan terkait perdamaian (homologasi) anggota KSP Indosurya . Meskipun belakangan ini ada pihak yang mengklaim sebagai bagian dari anggota KSP Indosurya menggelar demonstrasi.

Untuk diketahui PN Jakarta Pusat sudah mengeluarkan putusan homologasi/perdamaian Nomor. 66/PDT.SUS-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 17 Juli 2020. Putusan tersebut menegaskan secara hukum perdamaian antara KSP Indosurya Cipta dan seluruh kreditor (baik yang ikut dalam Proses PKPU atau tidak) telah mengikat (Vide Pasal 286 UU Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan PKPU).

Konsekuensinya, anggota dan publik pada umumnya harus bersedia menaati putusan tersebut. Pakar hukum pidana Universitas Al Azhar, Suparji Ahmad menilai berbagai aksi demonstrasi tidak akan mengubah putusan pengadilan terkait perdamaian/homologasi anggota KSP Indosurya.

"Demo tersebut seharusnya tidak perlu dilakukan karena sudah ada putusan pengadilan," kata Suparji. Baca: Langgar Prokes, 4 Tempat Usaha di Tanjung Priok Diberikan Sanksi

Dia menuturkan, itikad baik dari KSP Indosurya hendaknya dilaksanakan sebagaimana mestinya. Dan bila masih ada pihak yang tidak puas lantas menggelar aksi demonstrasi sampai menyebar fitnah serta tuduhan, seharusnya ditertibkan.

Sebelumnya, kuasa hukum KSP Indosurya Hendra Widjaya menyatakan, upaya kasasi yang diajukan pihak anggota yang berkeberatan terhadap homologasi, telah ditolak Mahkamah Agung. Hendra mengaku, telah menerima surat putusan itu pada 27 Januari 2021 lalu.

Surat dari Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menyampaikan pemberitahuan dan penyampaian dan salinan putusan Mahkamah Agung RI No. 1348A/pdt.sus-pailit/2020 jo. No. 66/pdt.sus-pkpu/2020/Pn.niaga.jkt.pst."MA telah menolak permohoan kasasi karena sejumlah pertimbangan," ucapnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sikapi Putusan PN Jakpus,...
Sikapi Putusan PN Jakpus, Kuasa Hukum PPP Maluku Akan Tempuh Kasasi
Menang Lagi di PN Jakpus,...
Menang Lagi di PN Jakpus, Putusan Hakim Tegaskan Keabsahan Tanda Tangan Ketum PPP dan Wasekjen pada SK Plt Maluku
Tips MotionTrade: Jangan...
Tips MotionTrade: Jangan Tertipu, Waspadai Contoh Modus Investasi Ilegal Ini
Rekomendasi
APHI Dorong Pemegang...
APHI Dorong Pemegang PBPH Manfaatkan Permenhut untuk Kembangkan Proyek Karbon
Tokocrypto Resmi Bergabung...
Tokocrypto Resmi Bergabung ke Ekosistem ICEX Group, Proses Migrasi Lima PAKD Selesai
Abdul Rahman Golkar...
Abdul Rahman Golkar ke Deddy Sitorus: Krisis Batu Bara Bukan Persoalan Baru
Berita Terkini
Sambut 5 Abad Jakarta,...
Sambut 5 Abad Jakarta, Cibis Park Satukan Jazz Modern dan Betawi dalam Panggung Budaya Urban
Panji Bangsa Tegaskan...
Panji Bangsa Tegaskan Politik Kemanusiaan, Rayakan Harlah dengan Santuni Ratusan Yatim
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Mangrove di Kawasan Pesisir Jakarta Terus Diperkuat
Anggota Polri dan TNI...
Anggota Polri dan TNI Gugur saat Selamatkan Anak Tenggelam di Pantai Maluku Tenggara
7 Tahun Warga Mengungsi,...
7 Tahun Warga Mengungsi, Leri Gwijangge Desak Pemerintah Akhiri Krisis Kemanusiaan di Nduga
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bersama Ewindo Perkuat Pengembangan Pertanian Perkotaan
Infografis
18 Negara dengan Gaji...
18 Negara dengan Gaji Anggota DPR Tertinggi di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved