Langgar Prokes, 4 Tempat Usaha di Tanjung Priok Diberikan Sanksi

Rabu, 24 Februari 2021 - 17:50 WIB
loading...
Langgar Prokes, 4 Tempat...
Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok beri sanksi kepada 4 tempat usaha yang melanggar prokes di Jakarta Utara. Foto: Yohannes Tobing/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Tanjung Priok melakukan kegiatan pengawasan protokol kesehatan (prokes) di sejumlah tempat usaha seperti perkantoran, rumah makan, dan tempat usaha lainnya.

Kasatpol PP Kecamatan Tanjung Priok, Evita Wahyu Pancawati mengatakan, ada sembilan lokasi di wilayah Kelurahan Sunter Agung dan Sunter Jaya menjadi target utama pelaksanaan sidak prokes.

"Dari sembilan lokasi yang dikunjungi ada empat tempat usaha yang kami dapati melanggar protokol kesehatan seperti tidak membentuk Tim Penanganan Covid-19, Pakta Integritas dan tidak mewajibkan pekerja menggunakan masker," kata Evita di Jakarta, Rabu (24/2/2021).

Atas pelanggaran tersebut, Evita mengatakan, pemilik tempat usaha diberikan surat peringatan dan teguran tertulis. "Kasus Covid-19 masih tinggi, untuk itu semua harus peduli dan berkomitmen melawan Covid-19," ujarnya.

Ditambahkan Evita, pihaknya akan rutin melakukan kegiatan pengawasan protokol kesehatan di sejumlah lokasi untuk memantau penerapan protokol kesehatan di tempat umum.

"Jika tidak diterapkan dengan benar maka sangat beresiko untuk tertular Covid-19 bahkan virus itu bisa mengancam kesehatan keluarga dirumah," tutur Evita.

Penerapan prokes sebagai salah satu bentuk perlindungan diri kita dari ancaman Covid-19. Semoga kedisplinan warga semakin meningkat dan tingkat penyebaran Covid-19 mengalami penurunan hingga ke titik nol," lanjutnya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prabowo: Daripada Bangun...
Prabowo: Daripada Bangun Kantor Baru, Lebih Baik Buat Program yang Ciptakan Lapangan Kerja
PCP Raih Standar Internasional...
PCP Raih Standar Internasional Tertinggi Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Resmi Groundbreaking,...
Resmi Groundbreaking, Jababeka Bizpark Siap Serah Terima Tahun Ini
Rekomendasi
Industri Diajak Bergerak...
Industri Diajak Bergerak Cepat Adopsi Energi Surya
Migrasi Pertamax ke...
Migrasi Pertamax ke Pertalite, Subsidi BBM Terancam Jebol Rp19,5 Triliun
Asprindo Dorong Skema...
Asprindo Dorong Skema Hybrid Pengelolaan Blok Andaman
Berita Terkini
Satgas Yonarhanud 1...
Satgas Yonarhanud 1 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Sabu 21 Kg di Perbatasan RI-Malaysia
Aktivis Muda Nasional:...
Aktivis Muda Nasional: Persatuan Bangsa Penting di Tengah Tantangan Global
Gempa Magnitudo 5,1...
Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Bitung Sulawesi Utara, Dirasakan di Manado dan Ternate
Judi Berkedok Game Center...
Judi Berkedok Game Center Digerebek, 69 Orang Ditangkap
Kemendagri Percepat...
Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten di Sultra
Muscab PPP se-Papua...
Muscab PPP se-Papua Tengah, Mardiono Dorong Kolaborasi dengan Pemda untuk Sejahterakan Rakyat
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved