Jadi Korban Mafia Tanah, Ibu Ini Datangi Polda Metro Jaya
Rabu, 24 Februari 2021 - 14:25 WIB
loading...
Seorang ibu bernama Dian Rahmiani mendatangi gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk mengadu ke polisi kalau dia pernah menjadi korban mafia tanah, Rabu (24/2/2021). SINDOnews/Ari Sandita Murti
A
A
A
JAKARTA - Seorang ibu bernama Dian Rahmiani mendatangi gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk mengadu ke polisi kalau dia pernah menjadi korban mafia tanah , Rabu (24/2/2021). Dia datang didampingi pengacaranya dan polisi pun merespon baik aduannya itu.
"Hari ini kami datang ke Polda untuk menanyakan hasil laporan yang telah dibuat oleh korban. Di sini jelas, mutlak korban mafia tanah, yang benar-benar ada di Jakarta dan kami bersyukur laporannya ditanggapi dengan baik, ini bukti yang ditanggapi hasilnya," ujar pengacara korban, Hartanto di Polda Metro Jaya.
Menurut dia, kliennya menjadi korban aksi tipu-tipu mafia tanah di Jakarta pada sekitar Januari 2017. Saat itu, korban yang memang berniat menjual tanahnya yang ada di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, seharga Rp180 miliar didatangi oleh seseorang berinisial HK dan GS. (Baca juga; Kompolnas Dukung Polri Kejar Mafia Tanah hingga ke Luar Negeri )
Disitu, kata dia, keduanya mengaku berniat membeli tanahnya tersebut dengan cara dicicil sebanyak 2 kali. Usai dibujuk rayu, korban pun sepakat menjual tanah warisannya itu ke HK dan GS, lalu pada 8 Maret 2017 korban diajak ke notaris berinisial CMS untuk menandatangani 3 akta formalitas, yang mana hadir tangan kanan HK, yakni KY dan MAR.
"Di situ, MAR menyerahkan uang tunai dan diberikan cek Bank BCA sebesar Rp171 Miliar sebagai pelunasan oleh HK. Namun, pada 22 Agustus 2017 korban menerima somasi dari MAR yang mengaku sebagai pemilik tanah (mengklaim tanah itu sebagai miliknya)," tuturnya.
"Hari ini kami datang ke Polda untuk menanyakan hasil laporan yang telah dibuat oleh korban. Di sini jelas, mutlak korban mafia tanah, yang benar-benar ada di Jakarta dan kami bersyukur laporannya ditanggapi dengan baik, ini bukti yang ditanggapi hasilnya," ujar pengacara korban, Hartanto di Polda Metro Jaya.
Menurut dia, kliennya menjadi korban aksi tipu-tipu mafia tanah di Jakarta pada sekitar Januari 2017. Saat itu, korban yang memang berniat menjual tanahnya yang ada di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, seharga Rp180 miliar didatangi oleh seseorang berinisial HK dan GS. (Baca juga; Kompolnas Dukung Polri Kejar Mafia Tanah hingga ke Luar Negeri )
Disitu, kata dia, keduanya mengaku berniat membeli tanahnya tersebut dengan cara dicicil sebanyak 2 kali. Usai dibujuk rayu, korban pun sepakat menjual tanah warisannya itu ke HK dan GS, lalu pada 8 Maret 2017 korban diajak ke notaris berinisial CMS untuk menandatangani 3 akta formalitas, yang mana hadir tangan kanan HK, yakni KY dan MAR.
"Di situ, MAR menyerahkan uang tunai dan diberikan cek Bank BCA sebesar Rp171 Miliar sebagai pelunasan oleh HK. Namun, pada 22 Agustus 2017 korban menerima somasi dari MAR yang mengaku sebagai pemilik tanah (mengklaim tanah itu sebagai miliknya)," tuturnya.
Lihat Juga :