Tekan Kasus Covid-19, Pemkab Gowa PPKM Mikro di Desa dan Kelurahan
Rabu, 24 Februari 2021 - 10:24 WIB
loading...
Pemkab Gowa memulai PPKM Skala Mikro di tingkat desa dan kelurahan di 18 kecamatan. Foto: Istimewa
A
A
A
SUNGGUMINASA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa memulai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro di desa dan kelurahan di 18 Kecamatan, sebagai upaya pencegahan dan penanganan Covid-19 .
"Semua desa dan kelurahan sudah melakukan Penerapan PPKM dibawah pengawasan camat. Kita mulai sejak Senin kemarin (22/2/2021)," kata Pelaksana Harian (Plh) Bupati Gowa, Kamsina, Rabu (24/2/2021).
Dia menjelaskan, selama PPKM Skala Mikro , desa dan kelurahan di Kabupaten Gowa membentuk posko penanganan. Tim yang ada di posko ini akan melakukan identifikasi penyebaran Covid-19 hingga ke tingkat RT/RW di setiap desa.
Penerapan PPKM ini pun sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang terbaru yaitu Inmendagri Nomor 4 Tahun 2021. Dimana di dalamnya ada perpanjangan PPKM hingga tanggal 8 Maret.
Kamsina berharap PPKM Skala Mikro ini bisa berjalan dengan baik agar bisa memutus mata rantai penularan Covid-19 di Kabupaten Gowa dan pandemi Covid-19 bisa segera berakhir.
"Semua desa dan kelurahan sudah melakukan Penerapan PPKM dibawah pengawasan camat. Kita mulai sejak Senin kemarin (22/2/2021)," kata Pelaksana Harian (Plh) Bupati Gowa, Kamsina, Rabu (24/2/2021).
Dia menjelaskan, selama PPKM Skala Mikro , desa dan kelurahan di Kabupaten Gowa membentuk posko penanganan. Tim yang ada di posko ini akan melakukan identifikasi penyebaran Covid-19 hingga ke tingkat RT/RW di setiap desa.
Penerapan PPKM ini pun sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang terbaru yaitu Inmendagri Nomor 4 Tahun 2021. Dimana di dalamnya ada perpanjangan PPKM hingga tanggal 8 Maret.
Kamsina berharap PPKM Skala Mikro ini bisa berjalan dengan baik agar bisa memutus mata rantai penularan Covid-19 di Kabupaten Gowa dan pandemi Covid-19 bisa segera berakhir.
Lihat Juga :