Baca juga: Miris, Pria Lansia Tega Setubuhi Gadis Cacat dan Keterbelakangan Mental Hingga Hamil
Pria berinisial Parj, akhirnya berhasil dibekuk Tim Sapu Jagad Satreskrim Polres Boyolali. Parj ditangkap saat bekerja mengantar pasir. Saat dimintai keterangan penyidik Satreskrim Polres Boyolali, Parj mengaku khilaf .
Baca Juga:
Kasus pencabulan terhadap dua anak-anak tersebut, terungkap setelah kedua korban berinisial N, dan D yang merupakan anak kembar menceritakan aksi bejat bapak tirinya kepada ibunya. Lalu ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Baca juga: Palangkaraya Gempar, Usai Cekcok Istri Ditemukan Tewas Bersibah Darah dan Suami Gantung Diri
Aksi bejat yang dilakukan Parj terhadap kedua anak gadis yang masih berumur 13 tahun tersebut, dilakukan di rumah kontrakan saat istrinya sedang pergi bekerja. "Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat melakukan pencabulan ," ujat Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Boyolali, Iptu Wikan S. Kadiyono.
Baca juga: Malang Gempar, Ada Pasutri Miliki 15 Anak, Kartu Keluarganya Sampai 2 Lembar
Wikan menyebutkan, dari hasil pemeriksaan, tersangka yang berprofesi sebagai sopir truk melakukan tindak asusila terhadap D sebanyak tujuh kali, dan kepada saudara kembarnya N sebanyak tiga kali. "Tersangka juga mengancam akan menganiaya kedua korban jika menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya," pungkasnya.
(eyt)