Ini Langkah Polisi saat PSBB Bandung Raya-Sumedang Diberlakukan
loading...
A
A
A
BANDUNG - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Bandung Raya (Kota/Kabupaten Bandung, Bandung Barat, dan Kota) Cimahi) plus Kabupaten Sumedang, disetujui pemerintah pusat berdasarkan keputusan Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto.
PSBB untuk menanggulangi wabah virus Corona atau Covid-19 berlaku mulai Rabu 22 April 2020 hingga 14 hari mendatang. Kebijakan ini bisa diperpanjang tanpa persetujuan Menkes, sesuai situasi. (BACA JUGA: Menkes Setujui PSBB Bandung Raya, Berlaku Mulai Rabu 22 April Dini Hari )
Terutama jika, jumlah korban positif terpapar virus tersebut tak juga berkurang atau bahkan meningkat lantaran masyarkat tak disiplin mematuhi aturan selama PSBB diterapkan. (BACA JUGA: Kesadaran Warga Jawa Barat Soal Bahaya Corona Paling Rendah )
Menjelang pemberlakuan PSBB pada 22 April 2020, seluruh pemangku kepentingan tengah melakukan persiapan, termasuk sosialisasi. Di Kota Bandung PSBB, Polrestabes Bandung akan menyiapkan 8 titik check point atau pos pemeriksaan.
"Rencananya kami ajukan delapan check point. Tapi untuk pastinya berapa (check point), nanti diputuskan di rapat koordinasi di Mapolda Jabar," kata Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polrestabes Bandung AKBP Asep Pujiyono, Jumat (17/4/2020) malam.
Dia mengemukakan, delapan cek poin tersebar di beberapa pintu perbatasan atau akses masuk ke Kota Bandung, baik dari arah Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, maupun Kabupaten Sumedang. Anggota Polri, TNI, Dishub, dan Dinkes Kota Bandung akan disiagakan di masing-masing check point.
"Check point itu bukan untuk menutup akses warga masuk ke Kota Bandung. Tetapi pemeriksaan, penumpang kendaraan roda empat dan dua wajib pakai masker tidak, ada pembatasan jumlah penumpang, tujuan atau kepentingan apa masuk ke Kota Bandung, kemudian dicek suhu tubuh. Jadi tidak ada penutupan (masuk ke Kota Bandung)," ujar Kabag Ops.
Asep menuturkan, Peraturan Wali (Perwal) Kota Bandung tentang PSBB Kota Bandung saat ini sedang disusun. Perwal itu mengatur tentang yang boleh dan yang tidak boleh dilakukan selama PSBB diterapkan.
Akan diatur pun jenis usaha yang diperbolehkan beroperasi. Seperti industri strategis, industri makanan dan komunikasi. (BACA JUGA: Nekat Tetap Buka, Pemkot Bandung Bakal Cabut Izin Usaha Mal )
"Nanti di check point, jika ada warga yang tidak pakai masker, harus pakai masker. Jika ada warga yang hendak masuk kota Bandung untuk tujuan tidak urgent (penting dan mendesak), kami imbau supaya tetap di rumah," tutur Asep.
PSBB untuk menanggulangi wabah virus Corona atau Covid-19 berlaku mulai Rabu 22 April 2020 hingga 14 hari mendatang. Kebijakan ini bisa diperpanjang tanpa persetujuan Menkes, sesuai situasi. (BACA JUGA: Menkes Setujui PSBB Bandung Raya, Berlaku Mulai Rabu 22 April Dini Hari )
Terutama jika, jumlah korban positif terpapar virus tersebut tak juga berkurang atau bahkan meningkat lantaran masyarkat tak disiplin mematuhi aturan selama PSBB diterapkan. (BACA JUGA: Kesadaran Warga Jawa Barat Soal Bahaya Corona Paling Rendah )
Menjelang pemberlakuan PSBB pada 22 April 2020, seluruh pemangku kepentingan tengah melakukan persiapan, termasuk sosialisasi. Di Kota Bandung PSBB, Polrestabes Bandung akan menyiapkan 8 titik check point atau pos pemeriksaan.
"Rencananya kami ajukan delapan check point. Tapi untuk pastinya berapa (check point), nanti diputuskan di rapat koordinasi di Mapolda Jabar," kata Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polrestabes Bandung AKBP Asep Pujiyono, Jumat (17/4/2020) malam.
Dia mengemukakan, delapan cek poin tersebar di beberapa pintu perbatasan atau akses masuk ke Kota Bandung, baik dari arah Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, maupun Kabupaten Sumedang. Anggota Polri, TNI, Dishub, dan Dinkes Kota Bandung akan disiagakan di masing-masing check point.
"Check point itu bukan untuk menutup akses warga masuk ke Kota Bandung. Tetapi pemeriksaan, penumpang kendaraan roda empat dan dua wajib pakai masker tidak, ada pembatasan jumlah penumpang, tujuan atau kepentingan apa masuk ke Kota Bandung, kemudian dicek suhu tubuh. Jadi tidak ada penutupan (masuk ke Kota Bandung)," ujar Kabag Ops.
Asep menuturkan, Peraturan Wali (Perwal) Kota Bandung tentang PSBB Kota Bandung saat ini sedang disusun. Perwal itu mengatur tentang yang boleh dan yang tidak boleh dilakukan selama PSBB diterapkan.
Akan diatur pun jenis usaha yang diperbolehkan beroperasi. Seperti industri strategis, industri makanan dan komunikasi. (BACA JUGA: Nekat Tetap Buka, Pemkot Bandung Bakal Cabut Izin Usaha Mal )
"Nanti di check point, jika ada warga yang tidak pakai masker, harus pakai masker. Jika ada warga yang hendak masuk kota Bandung untuk tujuan tidak urgent (penting dan mendesak), kami imbau supaya tetap di rumah," tutur Asep.