Transaksi Elektronik Dimasifkan untuk Kurangi Peredaran Uang Palsu
Selasa, 23 Februari 2021 - 16:16 WIB
loading...
Transaksi elektronik dimasifkan di Kabupaten Gowa untuk mengurangi peredaran uang palsu. Foto: Istimewa
A
A
A
GOWA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa akan terus mendorong penerapan digitalisasi transaksi elektronik, atau Elektronifikasi Transaksi Pemerintah (ETP) dalam setiap aktivitas transaksi.
Pelaksana Harian Bupati Gowa Kamsina mengatakan, digitalisasi transaksi elektronik ini penting, terutama di masa pandemi Covid-19 ini yang mengharuskan untuk membatasi aktivitas transaksi langsung atau tunai. Apalagi transaksi non-tunai dinilai akan mempermudah dan mengurangi peredaran uang palsu (upal) .
"Adanya penerapan digitalisasi dalam transaksi tentu akan lebih mempermudah proses transaksi itu sendiri," kata Kamsina saat mengikuti Sosialisasi Pembentukan TP2DD (Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah) dan QRIS yang dilaksanakan oleh Perwakilan Bank Indonesia Sulawesi Selatan di Hotel Four Points By Sheraton, Selasa (23/2/2021).
Baca Juga: Langgar Perda Prokes Gowa, 12 Selebgram Kena Sanksi Administrasi
Dirinya pun akan memperkuat sosialisasi aturan tersebut, ke tingkat pelaku-pelaku usaha di wilayah Kabupaten Gowa .
"Secara bertahap tentunya kita akan menerapkan bagaimana proses transaksi yang diberlakukan di wilayah Kabupaten Gowa sudah menggunakan sistem non tunai," terangnya.
Pelaksana Harian Bupati Gowa Kamsina mengatakan, digitalisasi transaksi elektronik ini penting, terutama di masa pandemi Covid-19 ini yang mengharuskan untuk membatasi aktivitas transaksi langsung atau tunai. Apalagi transaksi non-tunai dinilai akan mempermudah dan mengurangi peredaran uang palsu (upal) .
"Adanya penerapan digitalisasi dalam transaksi tentu akan lebih mempermudah proses transaksi itu sendiri," kata Kamsina saat mengikuti Sosialisasi Pembentukan TP2DD (Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah) dan QRIS yang dilaksanakan oleh Perwakilan Bank Indonesia Sulawesi Selatan di Hotel Four Points By Sheraton, Selasa (23/2/2021).
Baca Juga: Langgar Perda Prokes Gowa, 12 Selebgram Kena Sanksi Administrasi
Dirinya pun akan memperkuat sosialisasi aturan tersebut, ke tingkat pelaku-pelaku usaha di wilayah Kabupaten Gowa .
"Secara bertahap tentunya kita akan menerapkan bagaimana proses transaksi yang diberlakukan di wilayah Kabupaten Gowa sudah menggunakan sistem non tunai," terangnya.
Lihat Juga :