2 Cewek Jagoan Gagalkan Penjambretan dengan Cara Tabrakan Motor ke Pelaku

Selasa, 23 Februari 2021 - 15:02 WIB
loading...
2 Cewek Jagoan Gagalkan Penjambretan dengan Cara Tabrakan Motor ke Pelaku
Tersangka Amin ditahan di Mapolsek Rejoso, Kabupaten Pasuruan, Jatim karena menjambret handphone. Foto/iNews TV/Jaka Samudra
A A A
PASURUAN - Aksi bak film aktion terjadi saat dua cewek jagoan menggagalkan penjambretan ponsel di Ruas Jalan Raya Pasuruan-Nguling tepatnya di Desa Kemantrenrejo, Kecamatan Rejoso Kabupaten Pasuruan , Jawa Timur.



Aksi ini terjadi karena salah satu korban Novita Aulia (19) nekat mengejar dan menabrakan motornya ke pelaku yang bernama Amin sehingga membuat sama-sama terjatuh. Pelaku Amin warga Desa Pasinan, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan pun dihajar massa.


Akibatnya pelaku mengalami luka serius di wajahnya setelah dijadikan samsak hidup oleh sejumlah orang akibat tertangkap tangan. Tak puas pakaian pelaku dilepas dan ditelanjangi sementara tangannya diikat tali tampar dan diserahkan ke Mapolsek Rejoso.



Kapolsek Rejoso, AKP Amin menjelaskan, peristiwa bermula saat korban memboncengkan tetangganya, Syarifatul Rani (20) warga Desa Kemantren Rejo dengan mengendarai Honda Beat melaju di Jalan Raya Pasuruan-Nguling arah timur barat. “HP korban diletakan di dasboard motor,” katanya, Selasa (23/2/2021).

Tiba-tiba datang tersangka Amin yang menyalip dari sebelah kiri dan langsung mengambil ponsel milik Novita Aulia. Usai mendapatkan ponsel, Amin tancap gas motor Yamaha Vixion ke arah timur jalan. Korban yang kesal berusaha melawan dengan mengejar sambil meneriaki maling sejauh beberapa kilometer “Tepat di simpang tiga Desa Kemantrenrejo, Amin berhasil ditangkap lantaran motornya berjalan pelan karena di depan ada truk,” lanjutnya.

Korban Novita Aulia yang mengenakan hijab langsung menabrakkan motornya dari arah belakang ke motor Amin. Korban dan pelaku sama-sama terjatuh. Pelaku langsung ditangkap warga. Sedangkan korban dibawa ke RSUD Bangil.

Tersangka Amin mengaku rencananya menikah dengan tunangannya tetangga desa dalam waktu dekat ini. Namun dengan kasus ini prosesnya resepsinya diperkirakan gagal lantaran calon istrinya beban moral. Pelaku dengan dijerat dengan pasal pencurian dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4128 seconds (0.1#10.140)