Agar Proses Klaim JHT Lancar, Peserta Wajib Lengkapi Dokumen dan Siap Dihubungi
loading...
A
A
A
BANDUNG - Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ( BPJAMSOSTEK ) meminta peserta untuk melengkapi dokumen persyaratan dan siap dihubungi dalam pengajuan klaim jaminan hari tua (JHT).
Imbauan tersebut disampaikan menyusul masih banyaknya peserta yang belum melengkapi dokumen persyaratan dan sulit dihubungi dalam proses verifikasi secara online, sehingga pengajuan klaim JHT menjadi terhambat. (Baca juga; BP Jamsostek Bagikan 28.000 Paket Sembako kepada Pekerja Informal )
Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Agus Susanto menyatakan, BPJAMSOSTEK berkomitmen untuk tetap memberikan pelayanan terbaik bagi para peserta dengan menerapkan protokol Pelayanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik).
Protokol ini diinisiasi sebagai upaya mendukung pemerintah dalam menekan penyebaran virus corona. Selain itu, BPJAMSOSTEK juga melakukan peningkatan kapasitas infrastruktur agar protokol Lapak Asik dapat berjalan dengan optimal. Dia menegaskan bahwa dengan dijalankannya protokol tersebut, kantor cabang BPJAMSOSTEK di seluruh Indonesia tetap beroperasi.
"Aktivitas pelayanan kami tetap berjalan seperti biasa, bahkan kami menambah alternatif cara penyampaian dokumen yang dapat dilakukan melalui elektronik selain penyediaan dropbox yang tersedia di seluruh kantor cabang," jelas Agus dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Senin (18/5/2020).
Agus menerangkan, peserta yang hendak mengajukan klaim JHT dipersyaratkan untuk melakukan registrasi terlebih dahulu melalui situs antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id atau melalui aplikasi BPJSTKU. Peserta dapat memilih tanggal dan waktu pengajuan serta kantor cabang terdekat.
Setelah mendapatkan nomor antrean, lanjut Agus, peserta dapat mendatangi kantor cabang pada waktu dan tanggal yang sudah dipilih untuk memasukkan seluruh dokumen persyaratan ke dalam dropbox.
Namun, jika tidak memungkinkan untuk datang ke kantor cabang, peserta dapat mengirim seluruh scan dokumen tersebut secara elektronik melalui alamat email yang telah ditentukan. Sejak diperkenalkan pada akhir Maret lalu, kata Agus, telah tercatat 116.973 pengajuan klaim JHT yang dilakukan oleh peserta melalui Lapak Asik.
"Saya mengimbau kepada para peserta untuk lebih teliti dalam mempersiapkan dokumen persyaratan karena terdapat sekitar 29% klaim yang tidak disertai dengan dokumen yang lengkap di antaranya kartu peserta, KTP, kartu keluarga, surat keterangan kerja (verklaring), buku rekening yang aktif, foto diri terbaru, formulir pengajuan JHT yang sudah diisi dan ditandatangan, serta NPWP. Apabila dokumen tersebut tidak lengkap, kami tidak dapat memproses (klaim) lebih lanjut," papar Agus.
Selain itu, pihaknya juga mendapati masih banyaknya peserta yang belum terbiasa dengan konfimasi data melalui Whatsapp/video call. Dari total 79.481 proses verifikasi, tercatat masih terdapat 19 persen peserta yang tidak dapat dihubungi pada proses tersebut.
Menurutnya, hal tersebut cukup menyulitkan petugas di lapangan untuk mendapatkan data peserta yang valid yang pada akhirnya berakibat pada proses pembayaran klaim yang tertunda.
"Saya berharap seluruh peserta untuk mengikuti penyesuaian prosedur yang kami lakukan dengan menyertakan dokumen yang lengkap serta bersedia mengikuti proses konfirmasi validitas data apabila diperlukan melalui Whatsapp/videocall, sehingga klaim dapat berjalan dengan lancar dan cepat," pangkas Agus.
Sementara itu, Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Bandung Suci, Tidar Yanto Haroen menambahkan, sebagai garda terdepan di daerah, pihaknya berupaya untuk memberikan pelayanan yang sesuai dengan harapan peserta, sehingga peserta puas dengan pelayanan kami.
"Kami tahu ukuran kepuasan peserta adalah proses pencairan klaim jaminan yang cepat. Untuk itu, kami membutuhkan kerja sama yang baik dari peserta dengan memastikan semua dokumen yang disampaikan ke kami lengkap dan siap dihubungi," pinta Tidar.
Diketahui, pandemi virus Corona atau COVID-19 telah mengakibatkan aktivitas usaha di Indonesia terhenti. Banyak perusahaan yang terpaksa merumahkan, bahkan melakukan PHK kepada sebagian besar karyawannya yang secara tidak langsung berimbas pada peningkatan jumlah klaim JHT demi menutupi kebutuhan hidup sehari-hari.
Imbauan tersebut disampaikan menyusul masih banyaknya peserta yang belum melengkapi dokumen persyaratan dan sulit dihubungi dalam proses verifikasi secara online, sehingga pengajuan klaim JHT menjadi terhambat. (Baca juga; BP Jamsostek Bagikan 28.000 Paket Sembako kepada Pekerja Informal )
Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Agus Susanto menyatakan, BPJAMSOSTEK berkomitmen untuk tetap memberikan pelayanan terbaik bagi para peserta dengan menerapkan protokol Pelayanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik).
Protokol ini diinisiasi sebagai upaya mendukung pemerintah dalam menekan penyebaran virus corona. Selain itu, BPJAMSOSTEK juga melakukan peningkatan kapasitas infrastruktur agar protokol Lapak Asik dapat berjalan dengan optimal. Dia menegaskan bahwa dengan dijalankannya protokol tersebut, kantor cabang BPJAMSOSTEK di seluruh Indonesia tetap beroperasi.
"Aktivitas pelayanan kami tetap berjalan seperti biasa, bahkan kami menambah alternatif cara penyampaian dokumen yang dapat dilakukan melalui elektronik selain penyediaan dropbox yang tersedia di seluruh kantor cabang," jelas Agus dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Senin (18/5/2020).
Agus menerangkan, peserta yang hendak mengajukan klaim JHT dipersyaratkan untuk melakukan registrasi terlebih dahulu melalui situs antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id atau melalui aplikasi BPJSTKU. Peserta dapat memilih tanggal dan waktu pengajuan serta kantor cabang terdekat.
Setelah mendapatkan nomor antrean, lanjut Agus, peserta dapat mendatangi kantor cabang pada waktu dan tanggal yang sudah dipilih untuk memasukkan seluruh dokumen persyaratan ke dalam dropbox.
Namun, jika tidak memungkinkan untuk datang ke kantor cabang, peserta dapat mengirim seluruh scan dokumen tersebut secara elektronik melalui alamat email yang telah ditentukan. Sejak diperkenalkan pada akhir Maret lalu, kata Agus, telah tercatat 116.973 pengajuan klaim JHT yang dilakukan oleh peserta melalui Lapak Asik.
"Saya mengimbau kepada para peserta untuk lebih teliti dalam mempersiapkan dokumen persyaratan karena terdapat sekitar 29% klaim yang tidak disertai dengan dokumen yang lengkap di antaranya kartu peserta, KTP, kartu keluarga, surat keterangan kerja (verklaring), buku rekening yang aktif, foto diri terbaru, formulir pengajuan JHT yang sudah diisi dan ditandatangan, serta NPWP. Apabila dokumen tersebut tidak lengkap, kami tidak dapat memproses (klaim) lebih lanjut," papar Agus.
Selain itu, pihaknya juga mendapati masih banyaknya peserta yang belum terbiasa dengan konfimasi data melalui Whatsapp/video call. Dari total 79.481 proses verifikasi, tercatat masih terdapat 19 persen peserta yang tidak dapat dihubungi pada proses tersebut.
Menurutnya, hal tersebut cukup menyulitkan petugas di lapangan untuk mendapatkan data peserta yang valid yang pada akhirnya berakibat pada proses pembayaran klaim yang tertunda.
"Saya berharap seluruh peserta untuk mengikuti penyesuaian prosedur yang kami lakukan dengan menyertakan dokumen yang lengkap serta bersedia mengikuti proses konfirmasi validitas data apabila diperlukan melalui Whatsapp/videocall, sehingga klaim dapat berjalan dengan lancar dan cepat," pangkas Agus.
Sementara itu, Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Bandung Suci, Tidar Yanto Haroen menambahkan, sebagai garda terdepan di daerah, pihaknya berupaya untuk memberikan pelayanan yang sesuai dengan harapan peserta, sehingga peserta puas dengan pelayanan kami.
"Kami tahu ukuran kepuasan peserta adalah proses pencairan klaim jaminan yang cepat. Untuk itu, kami membutuhkan kerja sama yang baik dari peserta dengan memastikan semua dokumen yang disampaikan ke kami lengkap dan siap dihubungi," pinta Tidar.
Diketahui, pandemi virus Corona atau COVID-19 telah mengakibatkan aktivitas usaha di Indonesia terhenti. Banyak perusahaan yang terpaksa merumahkan, bahkan melakukan PHK kepada sebagian besar karyawannya yang secara tidak langsung berimbas pada peningkatan jumlah klaim JHT demi menutupi kebutuhan hidup sehari-hari.
(wib)