Bertemu Dinkes, Patelki Makassar Bahas Tenaga Ahli Teknologi Laboratorium
Senin, 22 Februari 2021 - 18:07 WIB
loading...
Suasan pertemuan DPC Patelki Makassar dengan Dinas Kesehatan Kota Makassar, Senin (22/2/2021). Foto: SINDOnews/Marhawanti Sehe
A
A
A
MAKASSAR - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium Medik Indonesia (Patelki) Kota Makassar melakukan audiensi dan silaturahmi ke kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Makassar , Senin (22/2/2021).
Hadir pada kesempatan tersebut, Ketua DPC Patelki Makassar , Edy Juspar yang disambut langsung oleh Plt Kepala Dinkes Makassar , Agus Djaja Said dan Kepala Bidang di lingkup Dinkes Kota Makassar .
Baca juga: 1.507 Nakes dan Pegawai Non Kesehatan Puskesmas Bakal Disuntik Vaksin
Kunjungan DPC Patelki Makassar tersebut membahas soal tindak lanjut perencanaan pembuatan Laboratorium Kesehatan Daerah Kota Makassar, serta seputar tenaga ahli teknologi laboratorium medik (ATLM).
Dalam pertemuan tersebut dibahas soal maraknya pemeriksaan laboratorium yang bukan merupakan tenaga ATLM, bahkan masih ada juga laboratorium puskesmas yang belum memiliki tenaga ATLM di Makassar. Peran ATLM dalam bidang kesehatan juga menjadi topik diskusi, insentif tenaga ATLM, serta pengurusan surat izin praktik (SIP).
Hadir pada kesempatan tersebut, Ketua DPC Patelki Makassar , Edy Juspar yang disambut langsung oleh Plt Kepala Dinkes Makassar , Agus Djaja Said dan Kepala Bidang di lingkup Dinkes Kota Makassar .
Baca juga: 1.507 Nakes dan Pegawai Non Kesehatan Puskesmas Bakal Disuntik Vaksin
Kunjungan DPC Patelki Makassar tersebut membahas soal tindak lanjut perencanaan pembuatan Laboratorium Kesehatan Daerah Kota Makassar, serta seputar tenaga ahli teknologi laboratorium medik (ATLM).
Dalam pertemuan tersebut dibahas soal maraknya pemeriksaan laboratorium yang bukan merupakan tenaga ATLM, bahkan masih ada juga laboratorium puskesmas yang belum memiliki tenaga ATLM di Makassar. Peran ATLM dalam bidang kesehatan juga menjadi topik diskusi, insentif tenaga ATLM, serta pengurusan surat izin praktik (SIP).
Lihat Juga :