Aparat penegak hukum tersebut meliputi lapas, kepolisian, kejaksaan, pengadilan negeri, dan imigrasi di Lampung Selatan. Dalam kegiatan yang menerapakan protokol kesehatan ini, seluruh aparat penegak hukum menandatangani komitmen bersama pencanangan zona integritas sebagai wujud komitmen bersama membangun zona integritas di Lampung Selatan. Baca juga: Kasus Penggunaan Lahan Diharapkan Berdasar Prinsip Equality Before The Law
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung, Danan Purnomo mengatakan, kegiatan ini merupakan wujud sinergitas yang terjalin di antara penegak hukum di Lampung Selatan. "Utamanya bukan tentang kita meminta untuk ditetapkan menjadi WBK, tetapi kita harus meningkatkan kualitas pelayanan, mereformasi penataan ruang birokrasi, dan bagaimana kita menghilangkan KKN," katanya.
Kepala Ombudsman Perwakilan Lampung, Nur Rakhman Yusuf mengatakan, dalam komitmen bersama tidak hanya sebatas mendapatkan predikat WBK/WBBM semata. "Tetapi harus maksimal terhadap pelayanan masyarakat, itu kuncinya. Pengguna pelayanan juga harus diperhatikan supaya bisa memberikan penilaian yang baik," ujarnya. Baca juga: Dihantam Puting Beliung, Puluhan Rumah Warga di Lampung Selatan Rusak
Baca Juga:
Di sela kegiatan, aparat penegak hukum yang tergabung sebagai Criminal Justice System di Lampung Selatan meluncurkan Aplikasi SIMANTAN (Sistem Informasi Monitoring Administrasi Tahanan). Sistem ini berfungsi untuk menangani overstaying di Lampung Selatan. Aparat penegak hukum turut menandatangani Komitmen Bersama untuk menangani overstaying di Lampung Selatan.
(poe)