Dijemput Paksa, Fredo Tak Berdaya saat Polisi Temukan Sabu dan Timbangan Elektrik
Jum'at, 19 Februari 2021 - 16:41 WIB
loading...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A
A
A
TANGERANG - Seorang pengecer sabu berinisial H alias Fredo (35), diciduk dari rumah kontrakannya di Kampung Parigi, Desa Sukabakti, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang , Banten.
Dari rumah kontrakannya itu, petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang, mengamankan sabu siap jual dalam plastik bening seberat 0,66 gram.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, Fredo diciduk pada Senin 15 Februari 2021. Selain 0,66 gram sabu siap jual, petugas juga mengamankan 5,55 gram yang belum sempat dipecah oleh pelaku.
Baca juga: Polisi Tetapkan Artis Jennifer Jill Tersangka Penyalahgunaan Narkoba
"Petugas juga mengamankan barang bukti 1 buah timbangan elektrik, tas biru, dan telepon genggam untuk transaksi narkoba," kata Wahyu, Jumat (19/2/2021).
Dari rumah kontrakannya itu, petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang, mengamankan sabu siap jual dalam plastik bening seberat 0,66 gram.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, Fredo diciduk pada Senin 15 Februari 2021. Selain 0,66 gram sabu siap jual, petugas juga mengamankan 5,55 gram yang belum sempat dipecah oleh pelaku.
Baca juga: Polisi Tetapkan Artis Jennifer Jill Tersangka Penyalahgunaan Narkoba
"Petugas juga mengamankan barang bukti 1 buah timbangan elektrik, tas biru, dan telepon genggam untuk transaksi narkoba," kata Wahyu, Jumat (19/2/2021).
Lihat Juga :