Terbongkar! Begini Modus Mafia Tanah Terhadap Keluarga Dino Patti Djalal

Kamis, 18 Februari 2021 - 20:10 WIB
loading...
Terbongkar! Begini Modus...
Dino Patti Djalal. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pihak kepolisian membongkar modus dan peran mafia tanah terhadap Zurni Hasyim Djalal, ibunda mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal .

Dalam aksinya para pelaku menggunakan modus penjualan tanah dan bangunan milik korban tanpa sepengetahuan korban ke pembeli yang kemudian membalik nama menjadi atas namanya dan menjualnya.
Baca juga: Total 11 Tersangka Terkait Kasus Mafia Tanah Dino Patti Djalal

Kasubdit Harta dan Benda (Harda) Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dwiasi Wiyatputera mengatakan, sindikat pertama ini menggasak sertifikat tanah dan bangunan Ibunda Dino yang berada di Pondok Indah, Jalan Paradiso, Cilandak Barat, Jakarta Selatan, 10 April 2019. Setelah sadar menjadi korban mafia tanah, kasus ini langsung dilaporkan pada 22 April 2019.

Polisi langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan seperti pemanggilan saksi untuk dimintai keterangan hingga penangkapan tersangka. Dwiasi menyebut pemanggilan saksi dilakukan sejak Juli 2020. Diketahui, Zurni Hasyim Djalal adalah pemilik tanah dan bangunan yang terletak di Pondok Indah.

Dwiasi melanjutkan pada 10 April 2019 terdapat pembeli atas nama Van dan Fery. Kemudian Mustopa selaku kuasa hukum korban menyerahkan sertifikat tanah dan bangunan tersebut kepada Arnold yang mengaku sebagai pihak dari Van.

Selanjutnya, tanpa sepengetahuan korban pada 22 April 2019 terbit Akta Jual Beli (AJB) yang berisi bahwa korban menjual tanah dan bangunan miliknya kepada Van. Padahal, korban tidak pernah menghadap Notaris manapun untuk menjual tanah dan bangunan tersebut.

"Terhadap AJB itu juga Van telah membalik nama menjadi atas namanya dan menjualnya kepada Hen," kata Dwiasi.
Baca juga: Dugaan Pencemaran Nama Baik, Polisi Akan Dalami Pelaporan Fredy Terhadap Dino Patti Djalal

Pada laporan pertama dengan tanah dan bangunan yang terletak di Pondok Indah, polisi telah menetapkan lima tersangka. Tiga tersangka yang lebih dulu ditangkap yakni AS, SS dan DR.

"Ketiganya kini menjalani putusan pidana dan berada di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang," ucapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Geram Difitnah Somasi...
Geram Difitnah Somasi Ibu, Ratu Sofya Resmi Laporkan Produser Film ke Polda Metro Jaya
Surya Saputra Datangi...
Surya Saputra Datangi Polda Metro Jaya, Laporkan Pencatutan Identitas di Medsos
Ratu Sofya Sambangi...
Ratu Sofya Sambangi Polda Metro Jaya, Ada Apa?
Rekomendasi
PLN EPI Targetkan Pengembangan...
PLN EPI Targetkan Pengembangan Bio-CNG Berbasis Limbah Sawit Dukung Transisi Energi
Redam Sentimen Sell...
Redam Sentimen 'Sell Indonesia', Ini Saran dari Ekonom
12,9 Juta Siswa Ikuti...
12,9 Juta Siswa Ikuti Ujian Gaokao untuk Masuk Universitas di China
Berita Terkini
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
15.080 Peserta Siap...
15.080 Peserta Siap Ikuti Riau Bhayangkara Run 2026
Infografis
El Clasico di Tanah...
El Clasico di Tanah Borneo: Misi Persija Putus Dominasi Persib
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved