Terbongkar! Begini Modus Mafia Tanah Terhadap Keluarga Dino Patti Djalal

Kamis, 18 Februari 2021 - 20:10 WIB
loading...
Terbongkar! Begini Modus...
Dino Patti Djalal. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pihak kepolisian membongkar modus dan peran mafia tanah terhadap Zurni Hasyim Djalal, ibunda mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal .

Dalam aksinya para pelaku menggunakan modus penjualan tanah dan bangunan milik korban tanpa sepengetahuan korban ke pembeli yang kemudian membalik nama menjadi atas namanya dan menjualnya.
Baca juga: Total 11 Tersangka Terkait Kasus Mafia Tanah Dino Patti Djalal

Kasubdit Harta dan Benda (Harda) Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dwiasi Wiyatputera mengatakan, sindikat pertama ini menggasak sertifikat tanah dan bangunan Ibunda Dino yang berada di Pondok Indah, Jalan Paradiso, Cilandak Barat, Jakarta Selatan, 10 April 2019. Setelah sadar menjadi korban mafia tanah, kasus ini langsung dilaporkan pada 22 April 2019.

Polisi langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan seperti pemanggilan saksi untuk dimintai keterangan hingga penangkapan tersangka. Dwiasi menyebut pemanggilan saksi dilakukan sejak Juli 2020. Diketahui, Zurni Hasyim Djalal adalah pemilik tanah dan bangunan yang terletak di Pondok Indah.

Dwiasi melanjutkan pada 10 April 2019 terdapat pembeli atas nama Van dan Fery. Kemudian Mustopa selaku kuasa hukum korban menyerahkan sertifikat tanah dan bangunan tersebut kepada Arnold yang mengaku sebagai pihak dari Van.

Selanjutnya, tanpa sepengetahuan korban pada 22 April 2019 terbit Akta Jual Beli (AJB) yang berisi bahwa korban menjual tanah dan bangunan miliknya kepada Van. Padahal, korban tidak pernah menghadap Notaris manapun untuk menjual tanah dan bangunan tersebut.

"Terhadap AJB itu juga Van telah membalik nama menjadi atas namanya dan menjualnya kepada Hen," kata Dwiasi.
Baca juga: Dugaan Pencemaran Nama Baik, Polisi Akan Dalami Pelaporan Fredy Terhadap Dino Patti Djalal

Pada laporan pertama dengan tanah dan bangunan yang terletak di Pondok Indah, polisi telah menetapkan lima tersangka. Tiga tersangka yang lebih dulu ditangkap yakni AS, SS dan DR.

"Ketiganya kini menjalani putusan pidana dan berada di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang," ucapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Roy Suryo Buka Wacana...
Roy Suryo Buka Wacana Praperadilan Keempat: Tunggu Saja Tanggal Mainnya
Praperadilannya Ditolak,...
Praperadilannya Ditolak, Roy Suryo: Semoga Hakim Diberi Pencerahan di Sidang Berikutnya
Status Tersangka Roy...
Status Tersangka Roy Suryo Tetap Sah, Polda Metro Jaya: Putusan Hakim Harus Dihormati
Rekomendasi
Pakai Mobil Listrik...
Pakai Mobil Listrik di Jakarta Bisa Dapat Insentif PKB 0%, Ini Ketentuannya
Mendiktisaintek Diminta...
Mendiktisaintek Diminta Tuntaskan Kasus Dugaan Plagiasi Guru Besar Teknik Unsoed
OTT Lalu Ahmad Zaini...
OTT Lalu Ahmad Zaini Terkait Proyek di Lombok Barat
Berita Terkini
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
Polisi Tembak Pelaku...
Polisi Tembak Pelaku Curanmor yang Melawan, Sahroni: Sudah Tepat dan Terukur!
Apresiasi Prabowo soal...
Apresiasi Prabowo soal Blok Masela, Welhelm Perindo: Perkuat Ekonomi Kerakyatan, Bangun Poros Baru Indonesia Timur
Potensi Perikanan Sorong...
Potensi Perikanan Sorong Menguat, Askrindo Perluas Pelindungan Nelayan
Penampakan 115 Warga...
Penampakan 115 Warga Binaan Risiko Tinggi Dipindahkan ke Nusakambangan
Cerita Pramono Diledek...
Cerita Pramono Diledek Istri setelah Argentina Gagal Juara Piala Dunia 2026
Infografis
3 Efek Tarif Impor Donald...
3 Efek Tarif Impor Donald Trump Terhadap Harga Emas Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved