Kasus Mantan Sekretaris MA Nurhadi Pukul Pegawai KPK Segera Naik Penyidikan
Rabu, 17 Februari 2021 - 15:49 WIB
loading...
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Foto: Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kasus pemukulan yang dilakukan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi terhadap pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) terus bergulir. Polres Jakarta Selatan masih menganalisa CCTV yang ada di tempat kejadian perkara (TKP).
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Jimmy Christian Samma mengatakan, sudah memeriksa beberapa saksi terkait kasus tersebut. “Terlapornya sudah dimintai keterangan. Dalam waktu dekat kita akan gelar perkara untuk menentukan naiknya ke tingkat penyidikan,” ujarnya, Rabu (17/2/2021).
Baca juga: Nurhadi Pernah Dibelikan Jam Tangan Mirip Punya Moeldoko Seharga Rp1,8 M oleh Menantunya
Hasil visum juga ditemukan ada luka di pipi sebelah kiri. Dari pemeriksaan sementara, alasan pemukulan adalah emosi dari percakapan yang tidak sesuai. “Artinya, dia emosi ada gerakan seperti melakukan pemukulan,” katanya.
Saksi lain juga yang ditahan di Rutan KPK untuk melakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian harus meminta izin ke hakim.
Baca juga: Jaksa KPK Ungkap Aliran Uang Rp21 Miliar untuk Nurhadi dari Perkara Cerai
Sekadar mengingatkan, aksi pemukulan yang dilakukan Nurhadi terjadi pada Kamis (28/1/2021) di Rutan KPK. Kala itu, pegawai KPK sedang menyosialisasikan renovasi ruangan. Nurhadi disebut menolak memindahkan barang dan malah melakukan pemukulan terhadap pegawai KPK. Aksi pemukulan juga disaksikan pegawai KPK lainnya.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Jimmy Christian Samma mengatakan, sudah memeriksa beberapa saksi terkait kasus tersebut. “Terlapornya sudah dimintai keterangan. Dalam waktu dekat kita akan gelar perkara untuk menentukan naiknya ke tingkat penyidikan,” ujarnya, Rabu (17/2/2021).
Baca juga: Nurhadi Pernah Dibelikan Jam Tangan Mirip Punya Moeldoko Seharga Rp1,8 M oleh Menantunya
Hasil visum juga ditemukan ada luka di pipi sebelah kiri. Dari pemeriksaan sementara, alasan pemukulan adalah emosi dari percakapan yang tidak sesuai. “Artinya, dia emosi ada gerakan seperti melakukan pemukulan,” katanya.
Saksi lain juga yang ditahan di Rutan KPK untuk melakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian harus meminta izin ke hakim.
Baca juga: Jaksa KPK Ungkap Aliran Uang Rp21 Miliar untuk Nurhadi dari Perkara Cerai
Sekadar mengingatkan, aksi pemukulan yang dilakukan Nurhadi terjadi pada Kamis (28/1/2021) di Rutan KPK. Kala itu, pegawai KPK sedang menyosialisasikan renovasi ruangan. Nurhadi disebut menolak memindahkan barang dan malah melakukan pemukulan terhadap pegawai KPK. Aksi pemukulan juga disaksikan pegawai KPK lainnya.
(jon)
Lihat Juga :