Paska Surat Teguran Soal Prokes, Managemen Wisata Lakukan Pembenahan

Rabu, 17 Februari 2021 - 11:41 WIB
loading...
Paska Surat Teguran Soal Prokes, Managemen Wisata Lakukan Pembenahan
Paska Surat Teguran Soal Prokes, Managemen Wisata Lakukan Pembenahan. Foto/Kismaya
A A A
GUNUNGKIDUL - Paska teguran yang dilayangkan Satpol PP terkait pelanggaran prokes dan surat izin yang belum lengkap. Management Heha Ocean View, Gunungkidul, Yogyakarta langsung melakukan pembenahan.

Direktur Utama Heha Ocean View Panggang Hendro Suwandi mengatakan, pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan Dinas Lingkungan Hidup untuk melakukan pembahasan lanjutan terkait izin apa saja yang harus diselesaikan pihak managemen.

"Kita pada dasarnya tidak mau melanggar aturan, makanya dari itu kita langsung melakukan folow up dengan mendatangi dinas terkait untuk melakukan izin," kata Hendro.

Dia menjelaskan, pihaknya sebenarnya sudah melakukan pengurusan izin sesuai peraturan. Hanya saja proses pengurusan izin memerlukan waktu yang tidak singkat. "Kita sudah ajukan izin tersebut, hanya saja perlu diketahui pengurusan izin memerlukan waktu yang tidak singkat sehingga diperlukan waktu lebih lama," jelasnya.

Baca juga: Merapi 9 Kali Keluarkan Lava Pijar, Lahar Hujan Ancam Alur Sungai Boyong - Krasak

Tak hanya menemui Dinas Lingkungan hidup, pihaknya juga sudah menghubungi Dinas Pariwisata Gunungkidul untuk mengetahui protokoler apa saja yang harus disediakan bagi pengelola semasa pandemi. "Kita sudah meminta form dan meminta panduan protokoler kesehatan ke Dinas Pariwisata, besar harapan kami besok kita melakukan simulasi dengan menggandeng dinas," ungkapnya.

Baca juga: Sadis Bunuh Dalang Ki Anom Sekeluarga, Seniman Karawitan Ini Keranjingan Judi Online

Sebelumnya, Satpol PP Gunungkidul melayangkan surat teguran kepada pihak managemen Heha Ocean View Panggang karena diilai melakukan sejumlah pelanggaran protokoler kesehatan dan surat izin. Kabid penegakan perda Pol PP Gunungkidul, Sugito mengaku sudah melayangkan surat teguran paska viralnya video pelanggaran prokes pada tempat wisata yang dibuka pada 1 Februari 2021.
(boy)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2367 seconds (0.1#10.140)